URnews

Pemerintah Larang Semua Jenis Mudik, Termasuk di Wilayah Aglomerasi

Nivita Saldyni, Kamis, 6 Mei 2021 19.24 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemerintah Larang Semua Jenis Mudik, Termasuk di Wilayah Aglomerasi
Image: Ilustrasi - Imbauan larangan mudik. (Antara)

Jakarta - Pemerintah resmi melarang segala bentuk mudik selama periode 6 - 17 Mei 2021, termasuk pelaku perjalanan yang ada di wilayah aglomerasi. Padahal sebelumnya pemerintah memberikan izin mereka di wilayah aglomerasi melakukan perjalanan selama masa peniadaan mudik.

Kebijakan baru ini disampaikan oleh juru bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Kamis (6/5/2021). Ia menyatakan bahwa mudik di dalam wilayah aglomerasi dilarang selama peniadaan mudik Lebaran berlangsung.

“Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi,” kata Wiku.

Adapun wilayah aglomerasi yang dimaksud Wiku ini mencakup delapan wilayah. Pertama ada Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros di Sulawesi Selatan. Kedua ada Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo di Sumater Utara. Ketiga ada Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, dan Lamongan di Jawa Timur.

Selain itu berlaku juga untuk wilayah Bandung Raya di Jawa Barat, Jabodetabek, kemudian juga Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi di Jawa Tengah. Terakhir ada Yogyakarta Raya dan Solo Raya. Sehingga seluruh wilayah aglomerasi ini wajib mematuhi aturan pemerintah terkait larangan mudik Lebaran.

Kendati demikian, dengan mempertimbangkan kelangsungan kegiatan sosial ekonomi daerah, pemerintah masih mengizinkan kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi untuk tetap beroperasi.

“Namun perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain non-mudik di dalam wilayah satu kota atau aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah,” imbuhnya.

Urbanreaders pun diminta agar tak perlu khawatir akan adanya penularan COVID-19 dalam satu wilayah aglomerasi. Sebab, kegiatan sosial ekonomi di wilayah tersebut telah diatur dengan regulasi PPKM Kabupaten/Kota maupun PPKM Mikro dengan skala yang lebih kecil.

“Bagi siapapun yang berani melanggar kebijakan ini, maka harus siap dengan konsekuensinya,” tegas Wiku.

Nah bagi yang nekat mudik selama masa peniadaan siap-siap ya, guys. Sebab akan ada sanksi yang akan dikenakan terhadap kamu.

“Terdapat beberapa sanksi yang akan dijatuhkan kepada masyarakat yang masih nekat untuk melakukan perjalanan tanpa surat hasil negatif COVID-19 maupun surat izin pelaku perjalanan,” ungkapnya.

Adapun sanksi yang akan diberikan cukup beragam, mulai dari penahanan kendaraan selama masa larangan mudik oleh Polri bagi kendaraan travel gelap atau berplat hitam, penyitaan kendaraan oleh Polri, dan pemberian sanksi denda bagi penggunaan mobil angkutan barang untuk mudik. Sanksi juga menanti para perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP (angkutan sungai danau dan penyebrangan) yang melanggar peraturan arus transportasi sesuai peraturan Menteri Perhubungan Nomer 13 Tahun 2021.

"Dan untuk penumpang akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan," tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait