URnews

Masih Nekat Mudik? Ini 5 Sanksinya!

Griska Laras, Kamis, 6 Mei 2021 14.28 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Masih Nekat Mudik? Ini 5 Sanksinya!
Image: Ilustrasi kemacetan saat mudik. (Freepik/puishish)

Jakarta - Pemerintah memulai kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 mulai hari ini (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) dalam langkah mencegah penyebaran COVID-19.

Untuk menerapkan kebijakan tersebut, pihak kepolisian telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi warga yang nekat mudik Lebaran 2021. Berikut sanksinya!

1. Polisi kejar pemudik

1620276123-check-point-larangan-mudik-depan-CITO---Dishub-Surabaya.jpgSumber: Pengecekan kesiapan penyekatan di Depan CITO oleh petugas gabungan, Kamis (29/4/2021). (Instagram @dishubsurabaya)

Pihak kepolisian telah membentuk pos pengawasan di sejumlah titik untuk menghalangi mobilitas masyarakat selama periode 6-17 Mei. 

Aparat yang bertugas juga akan mengejar dan menahan pemudik yang nekat kembali ke kampung halaman.

2. Dipaksa putar balik

1616474995-cars-highway-traffic-jam-23-2148139899.jpgSumber: Ilustrasi mudik macet. Sumber: Freepik

Pengendara mobil maupun motor yang kedapatan keluar kota tanpa SIKM akan diminta putar balik meski sudah mendekati tujuan.

3. Kandangkan mobil pemudik nakal

1588494629-pemudiknakal.jpgSumber: Petugas memerintahkan sebuah truk towing pengangkut sebuah mobil yang diduga mengangkut pemudik untuk putar balik di pos check Point sekitar Taman Unyil Semarang. (ANTARA)

Tak hanya diminta putar balik, polisi juga akan 'mengandangkan' kendaraan para pemudik. Sementara orang-orang yang ada di dalamnya akan dipulangkan ke kota asal dengan bus yang disediakan pihak Kementerian Perhubungan.

4. Denda hingga Rp 100 juta

1616474995-cars-highway-traffic-jam-23-2148139899.jpgSumber: Ilustrasi mudik macet. Sumber: Freepik

Sanksi yang lebih berat akan dikenakan bagi pengendara mobil pribadi yang kedapatan mengangkut penumpang.

Para travel gelap ini bisa dikenakan sanksi penjara  1 tahun dan denda hingga Rp 100 juta. Sanksi tersebut tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta."

5. Sanksi berat bagi PNS

1618795356-ilustrasi-macet-mudik.jpgSumber: Ilustrasi macet mudik. (Freepik/mrsiraphol)

Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku untuk setiap lapisan masyarakat, tak terkecuali pegawai negeri sipil (PNS).

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 08 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara dalam masa pandemi COVID-19.

Aparatur sipil yang melanggar akan mendapat sanksi berupa teguran hingga pemecatan dengan tidak hormat.

"Mungkin yang paling berat itu misalnya memang diberhentikan secara tidak hormat, tapi kan kita lihat dulu konteksnya apakan sudah sesuai atau belum," kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini seperti dilansir Antara, Kamis (6/5/2021).

Kementerian PANRB juga mengajak masyarakat melaporkan PNS yang kedapatan mudik lebaran melalui aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait