URnews

Pemerintah Siap Layani Jemaah Haji, Menag: Syarat Vaksin dan Batas Usia

Ahmad Sidik, Selasa, 17 Mei 2022 19.08 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemerintah Siap Layani Jemaah Haji, Menag: Syarat Vaksin dan Batas Usia
Image: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Repro)

Jakarta - Pemerintah Indonesia siap melayani jemaah haji 1443 H/2022 M dengan ketentuan wajib vaksin COVID-19 dan tidak melebihi batas usia.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan bahwa pemerintah telah membahas persiapan pelaksanaan ibadah haji dalam rapat terbatas bersama Presiden di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (17/5/2022).

Yaqut menjelaskan pihaknya siap melayani calon jemaah haji bersama persyaratan yang ditetapkan oleh Arab Saudi.

“Pemerintah sudah siap melayani jemaah haji mulai dari berangkat sampai pulang kembali nanti di tanah air, kita sudah siapkan skema dari A sampai Z, termasuk skema protokol kesehatan yang disyaratkan seperti minimal sudah vaksin lengkap,” kata Yaqut, melansir postingan Sekretariat Kabinet, Selasa (17/5).

Selain kewajiban vaksin, terdapat ketentuan usia bagi calon jamaah, yakni hanya di bawah 65 tahun saja per 30 Juni 2022 yang diberangkatkan.

“Kami pemerintah sudah tegas akan menjalankan (aturan) ini, karena kalau tidak, kalau lebih dari 65 tahun, sistem mereka akan menolak,” sambung Yaqut.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama merilis daftar nama calon jemaah haji yang akan diberangkatkan. Melalui laman ini, Jemaah dapat melakukan proses konfirmasi dari 9-20 Mei 2022.

Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 100.051 orang. Diperinci, jumlah tersebut terdiri dari 92.825 kuota jemaah haji reguler, 7.226 jemaah haji khusus, dan 1.901 kuota petugas.

Kuota tersebut berkurang dari kuota normal, sehingga sejumlah jemaah yang melunasi tahun 2020, namun belum bisa berangkat di tahun ini.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait