URnews

Pemerintah Siapkan Rp1,3 Triliun untuk Pengelolaan Limbah Medis

Nivita Saldyni, Kamis, 29 Juli 2021 14.33 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemerintah Siapkan Rp1,3 Triliun untuk Pengelolaan Limbah Medis
Image: Menteri LHK Siti Nurbaya dan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko memberikan keterangan pers, usai mengikuti Rapat Terbatas, Rabu (28/07/2021). (Dok. Humas Setkab/Agung)

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta jajarannya untuk mengintensifkan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis COVID-19 secara sistematis. Untuk mendukung hal tersebut, Jokowi meminta Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,3 triliun.

“Rp1,3 triliun kurang lebih yang diminta oleh Bapak Presiden untuk di-exercise untuk membuat sarana-sarana terutama insinerator dan sebagainya. Nanti akan dibahas oleh Pak Menko dengan Kepala BRIN dan KLHK dan semua kementerian yang terlibat,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dikutip dari keterangan persnya, Kamis (29/7/2021).

Sejalan dengan rencana tersebut, Siti mengungkapkan bahwa Jokowi juga meminta pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan perhatian terhadap pengelolaan limbah medis ini. Sehingga hal ini mampu mempercepat ketersediaan fasilitas pengelolaan limbah medis di seluruh daerah di Tanah Air, seiring dengan terus meningkatnya jumlah limbah medis COVID-19.

“Jadi akan dipercepat sarana untuk penyiapan pengelolaan limbah medis ini karena pada dasarnya dukungan dari pusat sudah ada dan potensinya juga ada tapi di sisi lain juga Bapak Presiden meminta atau menginstruksikan kepada daerah juga untuk memperhatikan hal ini, dan nanti akan dikoordinasikan,” jelasnya.

Sementara itu data Kementerian LHK yang dihimpun dari laporan setiap provinsi per 27 Juli 2021 menunjukkan ada sebanyak 18.460 ton jumlah limbah medis COVID-19 di Indonesia. Siti menyebut limbah-limbah yang dimaksud itu di antaranya seperti infus bekas, masker, vial vaksin, jarum suntik, face shield, perban, hazmat, alat pelindung diri (APD), pakaian medis, sarung tangan, alat PCR/antigen, dan alcohol swab.

Limbah tersebut berasal dari dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), rumah sakit darurat, pusat karantina/isolasi, rumah tangga (isolasi mandiri), serta tempat uji deteksi COVID-19 dan vaksinasi-COVID-19. Namun Siti memperkirakan data yang diterima tersebut belum lengkap, untuk itu Kementerian LHK  akan terus melengkapinya.

“Kalau perkiraannya asosiasi rumah sakit itu limbah medisnya itu besar sekali, bisa mencapai 383 ton per hari,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Siti mengungkapkan bahwa limbah medis B3 selama pandemi COVID-19 mengalami peningkatan cukup signifikan. Seperti misalnya di Jawa Barat, limbah B3 medis meningkat dari 74,03 ton pada 9 Maret menjadi 836,975 ton pada 27 Juli 2021. Sementara di Jawa Tengah, dari 122,82 ton meningkat menjadi 502,401 ton.

Begitu juga di Jawa Timur, dari 509,16 ton menjadi 629,497 ton. Kemudian juga di Banten, dari 228,06 ton menjadi 591,79 ton. Sementara di DKI Jakarta, dari 7.496,56 ton menjadi 10.939,053 ton.

“Pemerintah daerah jangan lengah soal limbah medis ini. Ikuti perkembangan di lapangannya, sarana-sarananya,” tegasnya.

Oleh karena itu Siti mengatakan bahwa dari dana Rp 1,3 triliun yang diproyeksikan, sekitar Rp 600 miliar merupakan dana yang dialokasikan untuk transfer kepada daerah. Ia juga menyebut pihaknya telah menyampaikan surat kepada pemda pada bulan Maret lalu yang menegaskan bahwa limbah medis COVID-19 tidak boleh dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).

“Itu kalau kalau dibuang ke TPA berarti bisa kena sanksi. Oleh karena itu, kami minta pemerintah daerah untuk berhati-hati dan menaati soal ini,” tutupnya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait