URnews

Pemerintah Terbitkan Perppu Pemilu, KPU Beberkan Beberapa Perubahan

Nivita Saldyni, Selasa, 13 Desember 2022 11.07 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemerintah Terbitkan Perppu Pemilu, KPU Beberkan Beberapa Perubahan
Image: Kantor KPU Pusat Jakarta (Foto: dok KPU)

Jakarta - Pemerintah telah terbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu terkait pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Perppu tersebut kabarnya telah sampai ke tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"KPU RI sudah menerima Perppu Pemilu tersebut dan hari ini KPU akan segera menerbitkan Perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 khususnya berkenaan dengan Pasal 137 beserta lampirannya terkait dokumen pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu," jelas anggota KPU RI Idham Holik dikutip ANTARA, Selasa (13/12/2022).

Idham menjelaskan, ada penyisipan beberapa pasal yang dimuat dalam Perppu Pemilu. Satu pasal bakal disisipkan di antara Pasal 10 dan Pasal 11 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, yaitu Pasal 10A tentang pembentukan KPU provinsi di DOB Papua. Satu pasal lagi akan disisipkan antara Pasal 92 dan Pasal 93, yaitu Pasal 92A tentang Bawaslu Provinsi di DOB Papua.

"Juga ada penambahan satu ayat dalam Pasal 117, yaitu ayat (3) tentang syarat usia Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS," imbuhnya.

Satu ayat juga bakal disisipkan antara ayat (2) dan ayat (3) dalam Pasal yaitu ayat (2a) tentang persyaratan kepengurusan partai politik. Selain itu ada juga persyaratan kantor tetap untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya dikecualikan sebagai persyaratan menjadi peserta Pemilu 2024.

Perppu Pemilu juga memuat perubahan materi dalam Pasal 179 ayat (3) tentang nomor urut partai politik. Dalam aturan tersebut, partai politik yang memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu diberikan dua pilihan. Mereka bisa menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang diundi dalam sidang pleno terbuka KPU.

Perppu Pemilu, tambah Idham, juga memuat perubahan materi norma dalam pasal 186, yaitu jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, jumlah tersebut lebih sedikit yaitu 575 kursi.

Selain itu satu ayat juga akan ditambahkan pada Pasal 243, khususnya ayat 5 soal kepengurusan partai politik di daerah DOB.

"Penetapan daftar bakal calon anggota DPRD provinsi untuk Pemilu 2024 dilakukan oleh pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat," tegasnya.

Terakhir, materi norma dalam Pasal 276, khususnya ayat 1 juga berubah. Dari yang sebelumnya kampanye dimulai tiga hari setelah DCT (daftar calon tetap) ditetapkan, kini menjadi 25 hari setelah DCT ditetapkan dan 15 hari pasangan capres-cawapres ditetapkan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait