URnews

Pemerintah Tutup Destinasi Wisata di Zona Merah dan Oranye

Shelly Lisdya, Rabu, 12 Mei 2021 10.25 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemerintah Tutup Destinasi Wisata di Zona Merah dan Oranye
Image: Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito. (Satgas COVID-19)

Jakarta - Pemerintah akan menutup seluruh destinasi wisata yang berada di daerah zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang). 

Sedangkan yang berlokasi di zona kuning (risiko rendah) dan zona hijau (tidak ada kasus baru/tidak terdampak) akan beroperasi dengan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas. 

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, bahwa kebijakan ini guna meminimalisir peluang terjadinya kerumunan selama periode larangan mudik Lebaran, yakni 6-17 Mei 2021. Mengingat pada periode ini masyarakat cenderung mengunjungi tempat-tempat umum bersama keluarga dan kerabatnya. 

"Diharapkan dengan adanya keputusan ini, penularan di tengah masyarakat selama periode peniadaan mudik dapat semakin ditekan," jelasnya dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (11/5/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Keputusan pemerintah dinilai cukup kuat. Pasalnya, pada perkembangan peta zonasi risiko per 9 Mei 2021, ada 12 kabupaten/kota yang masuk zona merah. Di antaranya, Sumba Timur dan Lembata (NTT), Tabanan (Bali), Majalengka (Jawa Barat), Palembang (Sumatera Selatan), Batanghari (Jambi), Kota Pekanbaru dan Rokan Hulu (Riau) serta Lima Puluh Kota dan Agam (Sumatera Barat). 

Sementara zona oranye, terdapat 324 kabupaten/kota yang tersebar di enam provinsi yakni Jawa Tengah (29), Jawa Barat (25), Jawa Timur (26), Sumatera Utara (15), Sumatera Selatan (16) dan Sumatera Barat (16). 

"Jumlah kabupaten/kota di zona oranye, didominasi oleh kabupaten/kota yang berasal dari provinsi tujuan mudik," lanjutnya. 

Wiku pun meminta pemerintah daerah setempat memperhatikan perkembangan peta zonasi risiko ini. Karena pada provinsi-provinsi dimaksud, potensi penularan yang secara luas dapat terjadi dengan cepat. 

Dan kepada seluruh pemerintah daerah yang disebutkan, harus segera menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat terkait larangan mudik dengan membentuk peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah. Agar menjadi landasan kuat penegakan kebijakan masing-masing wilayah. 

"Semoga dengan dilaksanakan keputusan ini, bersamaan dengan peniadaan mudik, maka penularan akan semakin terkendali. Dan angka COVID-19 tidak kembali naik," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait