URnews

Pemkot Depok Copot Jabatan Lurah yang Hajatan saat PPKM Darurat

Deandra Salsabila, Sabtu, 10 Juli 2021 12.07 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemkot Depok Copot Jabatan Lurah yang Hajatan saat PPKM Darurat
Image: Ilustrasi menikah (Freepik/Vershinin89)

Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi pencopotan jabatan lurah yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat ketika menggelar resepsi pernikahan di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran, Kota Depok beberapa waktu lalu.

"Kami telah serahkan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2021, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara S. SK tersebut sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri, dalam keterangannya, di Depok, Sabtu (10/7/2021) seperti dikutip Antara.

Menurut Supian, keputusan yang diambil sudah melalui prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan diambil dimulai dari permintaan keterangan oleh BKPSDM dan dilanjutkan dengan pemeriksaan khusus oleh tim Pemeriksaan Khusus (Riksus), yang diketuai oleh Inspektur Pembantu Wilayah II.

Setelah itu, hasil pemeriksaan pun dituangkan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Depok, Firmanudin, SE, Ak. Firmanudin merekomendasikan jenis hukuman yang akan diberikan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

Menurut Firmanudin, Wali Kota Depok, Mohammad Idris selaku Pejabat Pembina Kepegawaian sudah menetapkan hukuman disiplin melalui Keputusan Wali Kota No. 862/Kep-1721/BKPSDM/2021.

Saat ini, Wali Kota telah menunjuk Syaiful Hidayat, Sekretaris pada Kecamatan Pancoran Mas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pancoran Mas. Penunjukan ini ditetapkan melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 824.4/3685/BKPSDM tanggal 9 Juli 2021.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait