URnews

Muncul Klaster Baru, Pemkab Malang Sanksi Tegas Warga Gelar Hajatan

Shelly Lisdya, Kamis, 1 Juli 2021 10.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Muncul Klaster Baru, Pemkab Malang Sanksi Tegas Warga Gelar Hajatan
Image: ilustrasi akad nikah. (Pinterest/Owlsome Project)

Malang - Klaster-klaster kasus virus corona mulai bermunculan di Malang, Jawa Timur. Salah satunya yang baru saja terjadi adalah 'hajatan' yang digelar oleh warga Desa Sitiarjo, Sumbermanjing Wetan.

Bahkan sebanyak 56 warga di Dusun Rawa Terate, Desa Sitiarjo, Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang tersebut terpapar COVID-19 dan sedang dalam perawatan.

Akibatnya Bupati Malang pun mengambil kebijakan untuk melarang warganya menggelar hajatan. Karena dikhawatirkan kasus penularan virus bisa semakin meningkat.

“Kami telah mengambil langkah untuk melarang warga untuk menggelar hajatan," kata Bupati Malang, Sanusi kepada awak media di Pendopo Pringgitan, Kota Malang, Rabu (30/6/2021).

Ia menegaskan bahwa pihaknya tak segan-segan akan memberikan sanksi apabila warganya kedapatan menggelar hajatan atau menggelar event yang menimbulkan kerumunan.

"Bulan depan ini kan ada perayaan Idul Adha, kami juga meminta untuk tidak menggelar pesta pernikahan. Tapi untuk salat ied nanti harus dengan prokes yang ketat,” tegasnya.

Hingga kini Pemerintah Kabupaten Malang telah berkoordinasi dengan forkopimda kepala desa untuk memperketat penyekatan di beberapa daerah.

“Sudah berkoordinasi dengan 378 kepala desa untuk memperketat penyekatan. PPKM harus dilakukan dengan baik,” tandasnya.

Hingga Selasa, 29 Juni 2021, total kasus positif COVID-19 di Kabupaten Malang mencapai 3.749 orang. Dari jumlah tersebut, 255 orang meninggal dan 3.429 orang dinyatakan sembuh. Sementara untuk 65 orang lainnya masih dalam perawatan dan isolasi.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait