URnews

Pemkot Malang Akan Cabut Izin bila Kedapatan Tempat Hiburan Beroperasi

Shelly Lisdya, Jumat, 16 Oktober 2020 10.40 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemkot Malang Akan Cabut Izin bila Kedapatan Tempat Hiburan Beroperasi
Image: Ilustrasi tempat hiburan malam. (Pinterest/Bassthebrain)

Malang - Meski berstatus zona orange, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tetap tidak memperbolehkan tempat hiburan malam dan bioskop beroperasi lagi.

"Untuk kedua tempat hiburan tersebut jangan beroperasi dulu," kata Wali Kota Malang, Sutiaji, belum lama ini.

Sutiaji menilai pembukaan kembali hiburan malam justru akan menimbulkan polemik di masyarakat. Tak hanya itu, aturan protokol kesehatan untuk tetap menjaga jarak pun belum tentu dilakukan.

"Tunggu saja dulu pandemi ini. Kalau dibuka kan kita nggak tahu physical distancingnya di dalam bagaimana. Jangan sampai ada klaster baru," ujarnya.

Meski dilarang, ada beberapa tempat hiburan malam di Kota Malang tak mengindahkan kebijakan yang tertulis dalam Perwali. 

Seperti beberapa waktu lalu, salah satu tempat hiburan malam di Jalan Soekarno-Hatta bernama Backroom yang sebelumnya bernama New Triangle kedapatan telah beroperasi.

Ia menegaskan, jika kembali beroperasi, maka akan dikeluarkan sanksi. Sanksi yang diberikan bertahap, mulai dari peringatan hingga pemberlakuan denda pelanggar disiplin protokol COVID-19 bagi dunia usaha hingga penutupan.

"Ada peringatan tertulis pertama, kedua, ketiga. Kalai masih kedapatan melanggar aturan, akan diberikan denda sampai ke arah penutupan izinnya," tandasnya.


 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait