URnews

Melanggar, Izin Usaha Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Surabaya Dicabut

Nivita Saldyni, Selasa, 29 September 2020 10.00 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Melanggar, Izin Usaha Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Surabaya Dicabut
Image: Humas Pemkot Surabaya

Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menindak tegas sejumlah tempat hiburan malam atau Rekreasi Hiburan Umum (RHU) malam yang melanggar Perwali Surabaya nomor 33 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran virus COVID-19.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, dalam Perwali 33 tahun 2020 itu telah tertulis jelas bahwa temapt hiburan malam seperti diskotik, karaoke, panti pijat, bar, dan spa masih belum diperbolehkan buka. 

Oleh karena itu pada operasi pertama Pemkot bersama Satpol PP, Disbudpar, serta jajaran TNI/Polri menutup dan membubarkan massa di sana.

Namun saat operasi kembali dilakukan ternyata sejumlah tempat hiburan malam tak mengindahkan peringatan dari Pemkot Surabaya. Alhasil langkah tegas berupa pencabutan izin usaha pun dilakukan.

"Setelah kami lakukan pengawasan, ternyata dia masih saja beroperasi. Sehingga atas rekomendasi dari tim pengawasan, termasuk dari TNI/Polri, direkomendasikan untuk dicabut izinnya," kata Febri di Surabaya, Selasa (29/9/2020).

Nah dengan pencabutan izin usaha ini, maka sejumlah tempat hiburan malam yang membandel itu terpaksa tak bisa beroperasi lagi.

"Akhirnya Disbudpar mencabut tanda daftar usaha pariwisatanya. Secara otomatis, karena surat izinnya dicabut, mereka belum boleh beroperasi dulu," tegasnya.

Namun Febri menambahkan bahwa belum ada ketentuan sampai kapan pihaknya bakal melakukan penutupannya. Jadi jika pemilik usaha ingin membuka usahanya kembali, tentu harus kembali mengurus izin usaha dari awal.

"Jadi, mereka harus mengurus izin usahanya dulu jika ingin membukanya lagi," imbuh Febri.

Febri mengaku cukup menyayangkan dengan adanya sejumlah tempat hiburan malam yang melanggar Perwali 33. Sebab, ia mengaku sosialisasi perwali ini telah berlangsung cukup lama. 

"Bahkan sebenarnya, kalau mengacu kepada Perwali 33, bisa saja langsung menegakkan sanksi tegas berupa pencabutan izin, tapi teman-teman masih melakukan langkah-langkah preventif. Karena tetap tidak dihiraukan, maka akhirnya dilakukan pencabutan tanda daftar usaha pariwisatanya itu," jelasnya.

Ia pun memastikan jajaran Pemkot bersama TNI/Polri akan terus melakukan pengawasan kepada RHU di wilayahnya. 

Untuk itu ia meminta dukungan masyarakat Surabaya untuk bersama-sama mematuhi peraturan yang dibuat untuk mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di Kota Pahlawan itu.

"Oleh karena itu, saya mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama mematuhi Perwali dan protokol kesehatan ini. Supaya pandemi ini cepat hilang dari Kota Surabaya," tutup Febri.

Sementara itu hingga Senin (28/9/2020) malam diketahui telah ada empat tempat hiburan malam yang dicabut izinnya karena membandel. Keempatnya terdiri dari tempat karaoke, diskotek, hingga panti pijat.



Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait