URnews

Pemkot Surabaya Akan Masifkan Razia Pedagang Terompet dan Kembang Api

Nivita Saldyni, Selasa, 29 Desember 2020 12.03 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemkot Surabaya Akan Masifkan Razia Pedagang Terompet dan Kembang Api
Image: istimewa

Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal memasifkan razia kepada pedagang terompet secara serentak di 31 kecamatan. Razia ini rencananya bakal digelar menjelang pergantian tahun baru hingga hingga 4 Januari 2021 mendatang.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana mengatakan, razia ini bakal menyasar sejumlah titik. Mulai dari pinggir jalan, pasar, toko, pusat-pusat perbelanjaan hingga perbatasan pintu masuk ke Kota Surabaya.

Langkah ini, kata Whisnu merupakan upaya pihaknya mencegah penularan COVID-19 melalui droplet dan menghindari kerumunan saat perayaan malam tahun baru.

"Yang pasti akan ada operasi besar-besaran, baik camat sudah kami instruksikan untuk pelarangan penjualan terompet dan pembatasan penjualan kembang api," kata Whisnu, Selasa (29/12/2020).

Sebelumnya, pada 18 Desember 2020 lalu mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan penjualan terompet. Bahkan kata Risma, pedagang yang terjaring razia akan ditindak sesuai dengan Perda Kota Surabaya nomor 2 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Namun ia menegaskan bahwa Pemkot tak melarang jika ada warga yang ingin membuat terompet sendiri untuk digunakan secara pribadi. Sebab biasanya terompet yang dijual itu sudah dites dengan ditiup beberapa kali sebelum jatuh ke tangan pembeli.

“Saya khawatir, nanti pasti dicoba-coba ditiup kemudian ganti. Kan risiko penularannya besar sekali. Jadi karena itu saya imbau tidak ada yang jualan terompet di Surabaya," pungkas Risma.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait