URnews

Pemkot Surabaya Atur Ibadah hingga Ketertiban Umum saat Ramadan 1442 H

Nivita Saldyni, Kamis, 15 April 2021 14.03 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemkot Surabaya Atur Ibadah hingga Ketertiban Umum saat Ramadan 1442 H
Image: Ilustrasi jemaah masjid Al Akbar. Sumber: Dok. Masjid Al Akbar Surabaya

Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru di bulan Ramadan 1442 Hijriyah. SE ini diteken oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, pada Selasa (13/4/2021).

SE bernomor 443/3584/436.8.4/2021 itu berisi tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah. Hingga saat ini SE tersebut masih terus disosialisasikan ke warga, termasuk ke masjid-masjid dan musala.

Nah, kira-kira apa aja sih aturan baru yang ditetapkan dalam SE ini? Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, mengatakan setidaknya ada dua hal yang harus diperhatikan warga.

"Pertama, panduan tentang pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah. Kedua, panduan penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah. Setiap poin ini dijelaskan lebih rinci panduannya,” kata Febri dikutip dari keterangan resminya, Kamis (15/4/2021).

Febri menjelaskan selama bulan Ramadan kali ini, pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid atau musala harus tetap menjaga protokol kesehatan. Mulai dari wajib menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak serta menghindari kerumunan.

Pemkot pun tak menyarankan untuk berbagi takjil dan makanan gratis di pinggir-pinggir jalan seperti Ramadan sebelum-sebelumnya. Jika memang ingin berbagi takjil dan makan gratis, maka Pemkot mengimbau untuk menyalurkannya lewat masjid atau musala.

“Pengurus masjid atau musala harus mengatur pembagian takjil itu supaya tidak berkerumun dan tidak menyebabkan kerumunan,” jelas Febri.

Ia pun mengingatkan pada seluruh pengurus masjid atau musala untuk mematuhi anjuran pemerintah. Mulai dari pembatasan jumlah jamaah, penerapan protokol ketat, dan melakukan ceramah dan sebagainya maksimal 15 menit atau menggelarnya secara online. 

“Peringatan Nuzulul Qur'an diutamakan secara online dan apabila tetap dilaksanakan di dalam atau di luar gedung, maka dilakukan pembatasan dan tetap menerapkan prokes,” imbuhnya.

Febri pun berpesan agar para pengurus masjid atau musala yang melakukan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan sadaqah mengimbau jamaah untuk berzakat dengan non tunai. Namun jika tetap dilakukan dengan tunai, petugas harus memakai sarung tangan, rutin mencuci tangan, dan memperhatikan protokol kesehatan.

“Kemudian untuk salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah atau tahun 2021 ini dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, dan apabila terdapat perkembangan peningkatan kasus COVID-19 di Kota Surabaya, maka Satgas COVID-19 Kota Surabaya akan melakukan evaluasi lebih lanjut,” kata Febri.

Febri pun menegaskan bahwa Pemkot menganjurkan kegiatan buka puasa dan sahur dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga. Restoran atau rumah makan pun tetap diperbolehkan buka namun dengan menutup dengan protokol kesehatan ketat dan mengoptimalkan sistem reservasi.

“Pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung atau hotel yang menyediakan layanan sahur dapat beroperasi kembali mulai pukul 01.00 WIB. Yang paling penting pula Camat atau Lurah harus membantu melakukan pengaturan jarak antar lapak penjualan takjil di wilayahnya masing-masing,” tegasnya.

Sedangkan khusus untuk rekreasi hiburan umum (RHU) seperti diskotik, panti pijat, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub atau rumah musik wajib tutup selama Ramadan, termasuk RHU yang ada di hotel dan juga restoran. 

“Untuk kegiatan kepariwisataan pertunjukan bioskop, dilarang menayangkan film mulai pukul 17.30 WIB–20.00 WIB  atau mulai shalat magrib atau waktu berbuka puasa sampai dengan waktu shalat isya’ atau tarawih,” jelasnya.

Jika ada penyelenggara usaha pariwisata yang ketahuan melanggar ketentuan, kata Febri, Pemkot akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terakhir, warga diimbau untuk tidak mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol ataupun petasan selama Ramadan.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait