URnews

Pemkot Surabaya Godok Aturan Pembatasan Kantong Plastik di Pasar

Nivita Saldyni, Rabu, 16 Maret 2022 13.28 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemkot Surabaya Godok Aturan Pembatasan Kantong Plastik di Pasar
Image: Ilustrasi Pasar (pixabay)

Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sedang menggodok aturan tentang pembatasan penggunaan kantong plastik di pasar, baik pasar modern maupun tradisional. Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya itu kini tengah dikebut dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat, Urbanreaders.

"Perwali pembatasan kantong plastik nanti akan berlaku secepatnya. Tahun 2022 ini harus terbit," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro di Surabaya, Rabu (16/3/2022).

Awalnya, kata Hebi, aturan itu ditargetkan rampung pada Februari 2022. Namun hal itu tertunda karena masih ada sejumlah poin dalam draft aturan tersebut yang perlu diperbaiki.

"Karena masih ada satu atau dua yang perlu diperbaiki, sebelum ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya," katanya.

Lebih lanjut, Hebi mengatakan bahwa hadirnya Perwali ini untuk menjawab permasalahan sampah kantong plastik yang ada di masyarakat. Adanya Perwali ini, kata Hebi, bertujuan untuk menekan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

"Makanya (peraturan) ini akan sangat membantu kalau misalnya diterapkan. Beberapa daerah sudah melakukan," kata Hebi.

"Jadi, kalau misal nanti mau belanja jangan pakai plastik, harus bawa dari rumah. Nah, sebelum nanti diterapkan akan ada sosialisasi," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait