URtrending

Resmi! Jakarta Larang Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai Per 1 Juli

Anisa Kurniasih, Sabtu, 13 Juni 2020 14.11 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Resmi! Jakarta Larang Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai Per 1 Juli
Image: Ilustrasi kantong plastik (pixabay)

Jakarta - Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat  resmi berlaku efektif mulai 1 Juli 2020 guys.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, Pergub tersebut mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

"Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut," kata Andono dalam keterangannya di Jakarta seperti dikutip Antara, Sabtu (13/6/2020).

Dalam Pergub itu guys,pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat harus mewajibkan seluruh pelaku usaha atau 'tenant' di tempat yang dikelolanya untuk menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) dan melarang kantong belanja plastik sekali pakai.

Pengelola wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya. 

Kemudian, pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai.

"Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis," kata Andono.

Selain itu, Andono mengungkapkan bahwa selama Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring, baik layanan antar makanan siap saji ataupun belanja daring berbentuk paket.

Hal itu berdampak terhadap peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut.

Andono pun mengimbau agar masyarakat mengurangi timbunan sampah plastik tersebut dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Seperti mendukung penjual dan produk tanpa pembungkus plastik, meminta penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dalam kemasan besar atau satukan bermacam daftar belanjaan dalam satu pembelian.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait