URnews

Pemotongan Hewan Kurban di Malang: Distribusi Wajib Datangi Rumah Penerima

Nunung Nasikhah, Jumat, 24 Juli 2020 17.11 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemotongan Hewan Kurban di Malang: Distribusi Wajib Datangi Rumah Penerima
Image: Ilustrasi pemotongan hewan kurban dengan protokol kesehatan. (ANTARA)

Malang – Pelaksanaan pemotongan hewan kurban di tahun ini akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena dilaksanakan di masa pandemi virus corona.

Karena potensi penyebaran COVID-19 masih tinggi, Pemerintah Kota Malang akhirnya memutuskan mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan pemotongan hewan kurban di masa pandemi agar aman dari risiko penyebaran virus corona.

"Ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, terhadap kemungkinan terjadinya penyebaran COVID-19," kata Sutiaji di Kota Malang, Jumat.

Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 23 Tahun 2020 tersebut menjelaskan beberapa syarat yang harus dilakukan penyelenggara maupun masyarakat yang akan memotong hewan kurban.

Pertama, jumlah pelaksana dalam kegiatan pemotongan hewan kurban dibatasi. Selain itu, juga diatur masalah jarak minimal satu meter antar panitia pemotongan hewan kurban.

Adapun, proses distribusi daging kurban juga wajib dilakukan dengan cara mendatangi rumah penerima. Dengan begitu, panitia dilarang membuka antrean pada lokasi pemotongan.

Selain itu, setiap pintu masuk tempat penyembelihan hewan kurban, panitia juga harus melakukan pengukuran suhu tubuh serta harus membedakan tempat penyembelihan, dengan tempat penanganan daging.

"Panitia juga diminta untuk menggunakan alat pelindung diri saat melakukan pemotongan, minimal menggunakan masker," tandas Sutiaji.

Saat bertugas, panitia juga diharapkan saling mengingatkan dengan tidak menyentuh area wajah termasuk menjabat tangan rekan sesama panitia atau masyarakat untuk menghindari kontak langsung.

Tak lupa, semua peralatan yang akan digunakan juga harus lebih dulu dibersihkan dengan cairan disinfektan. Begitu pula setelah proses penyembelihan hewan kurban.

Syarat lainnya, masing-masing panitia juga harus menyediakan perlengkapan pribadi seperti peralatan untuk salat, mandi, makan, dan lainnya.

"Panitia juga harus segera membersihkan diri, seperti mandi, dan mengganti baju, sebelum kontak langsung dengan keluarga," tandas Sutiaji.

Sutiaji juga mengingatkan agar di setiap lokasi penyembelihan hewan kurban harus disediakan fasilitas cuci tangan atau cairan pembersih tangan dengan kandungan alkohol minimal 70 persen.

"Semua ini dilakukan dalam upaya untuk menghindari penyebaran COVID-19," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait