URnews

Pemprov DKI Jakarta Uji Coba Pembukaan Karaoke, Ini Aturan Lengkapnya

Nivita Saldyni, Sabtu, 6 November 2021 15.59 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemprov DKI Jakarta Uji Coba Pembukaan Karaoke, Ini Aturan Lengkapnya
Image: Ilustrasi tempat karaoke. (Pixabay)

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan uji coba pembukaan karaoke keluarga. Dalam tahap uji coba ini, terdapat 62 usaha karaoke keluarga yang kembali diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan.

Adapun pemberlakuan uji coba pembukaan karaoke keluarga ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta No. 676 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 COVID-19 pada Sektor Usaha Pariwisata. Hal ini menyusul masuknya DKI Jakarta dalam Level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per 2 November 2021. 

"Uji coba pembukaan kembali karaoke tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan. Diharapkan, pelaku usaha karaoke dapat menaati ketentuan operasional dari Pemerintah, hal ini bertujuan untuk tercapainya keseimbangan pemulihan ekonomi dan kesehatan," kata Kepala Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata pada Sabtu (6/11/2021).

Pemprov juga telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta No.291/SE/2021 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam rangka Uji Coba Pembukaan Usaha Karoke Keluarga pada Masa PPKM Level 1 COVI-19 di Provinsi DKI Jakarta sebagai panduan pelaksanaan untuk para pemilik/pengelola usaha rumah bernyanyi/karaoke keluarga.

Ia pun memastikan bahwa usaha karaoke keluarga yang melakukan uji coba pembukaan sudah lolos verifikasi melalui Tim Gabungan Penilaian Protokol Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Sementara itu, pengelola usaha karaoke yang belum mengajukan pembukaan kembali juga dapat mengajukan permohonan kepada Disparekraf DKI.

"Persyaratan (permohonan pembukaan kembali) tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 64/SE/2021," katanya.

Adapun 62 usaha yang melakukan uji coba pembukaan kembali pun wajib mendaftarkan QR Code aplikasi Peduli Lindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI). Karyawan dan pengunjung juga wajib sudah divaksin COVID-19 dengan menunjukkan sertifikat vaksin di akun Peduli Lindungi. 

Selain itu, jumlah pengunjung dan ruang benyanyi juga dibatasi dalam masa uji coba ini. Maksimal, maksimal 25 persen dari kondisi normal untuk kapasitas pengunjung dan 50 persen untuk ruang bernyanyi yang ada.

Jam operasional karaoke keluarga juga dibatasi, yaitu mulai pukul 11.00 - 22.00 WIB. Pengunjung juga wajib melakukan reservasi secara online dengan metode pembayaran non-tunai dan hanya boleh berada di ruang bernyanyi maksimal tiga jam.

Terakhir, ia meminta agar seluruh karyawan dan pengunjung menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Karyawan dan pengunjung wajib dalam kondisi sehat yang ditunjukkan dengan suhu badan normal dan mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," pesannya.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait