URnews

Digugat Warga, Pemprov DKI Komitmen Perbaiki Kualitas Udara Jakarta

Itha Prabandhani, Sabtu, 18 September 2021 16.35 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Digugat Warga, Pemprov DKI Komitmen Perbaiki Kualitas Udara Jakarta
Image: Foto udara lalu lintas kendaraan menuju Jakarta di simpang susun tomang, Jakarta, Jumat (10/4/2020). (ANTARA)

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap gugatan 32 warga DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten tentang kualitas udara. Terkait putusan tersebut, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Guna menanggulangi pencemaran udara di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 66/ 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Salah satu poin dalam Ingub Nomor 66/2019 adalah Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan. Selain itu, akan dilakukan penyelesaian peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pemprov DKI Jakarta juga memiliki visi yang sama dengan warga, yaitu menyediakan udara bersih, yang merupakan hak dasar bagi siapa pun yang tinggal di Ibu Kota.

“Pemprov DKI Jakarta juga memahami dan menyadari hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia,” ujar Anies melalui keterangan tertulis Sabtu (18/9/2021).

Anies juga memberikan apresiasi terhadap para warga negara yang sedang menjalankan kewajiban berbangsa dan bernegara sesuai UUD 1945 terkait hak atas lingkungan hidup yang sehat.

Dalam rangka percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara di Provinsi DKI Jakarta, Pemprov akan melakukan pendekatan multisektor yang memperketat pengendalian sumber pencemaran udara, mendorong peralihan gaya hidup masyarakat, serta mengoptimalisasi fungsi penghijauan.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap.

"Kami sepemahaman dengan para penggugat. Kami mengambil tanggung jawab dengan berupaya melaksanakan apa yang digugatkan. Tapi, kami juga mengajak masyarakat untuk ikut ambil tanggung jawab dalam mengendalikan kualitas udara ini," tambah Anies.

Lebih lanjut, Anies menyampaikan bahwa pengendalian kualitas udara adalah ikhtiar bersama. Karenanya, upaya untuk mencapai hal tersebut dapat dimulai dari kebiasaan sehari-hari seperti mengawasi knalpot, mengecek emisinya, dan menghindari pembakaran sampah di tempat terbuka.

Anies juga mengimbau warga untuk lebih banyak menggunakan transportasi publik, menggunakan kendaraan yang sesedikit mungkin mengeluarkan emisi, bahkan kendaraan yang tidak mengeluarkan emisi, seperti sepeda.

Seperti diketahui, pihak penggugat meminta 14 hal sebagai bentuk gugatan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait kualitas udara.

Adapun gugatan tersebut, di antaranya melaksanakan uji emisi dan mengevaluasinya secara berkala, pengetatan baku mutu emisi, dan penetapan sanksi bagi usaha dan/atau kegiatan sumber pencemar udara tidak bergerak (STB) yang beroperasi di Jakarta, memberikan sanksi terhadap tindakan pembakaran sampah yang langsung dijatuhkan sejak pelanggaran kewajiban dilakukan, penambahan Stasiun Pemantau Kualitas udara (SPKU), hingga menyusun Strategi dan Rencana Aksi Pemulihan Pencemaran Udara, termasuk moratorium rencana pembangunan yang berpotensi membuang emisi yang signifikan seperti rencana pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) dan rencana pembangunan 6 (enam) ruas jalan tol.

Dari gugatan tersebut, telah tercapai kesepakatan pada seluruh hal. Namun, ada dua hal yang belum tercapai kesepakatan antara kedua pihak, terutama yang berkaitan dengan pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) dan pembangunan enam ruas jalan tol.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait