URnews

Pemprov DKI Tanggapi Gugatan Warga soal Tolak Vaksin Denda Rp 5 Juta

Shelly Lisdya, Kamis, 24 Desember 2020 14.14 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemprov DKI Tanggapi Gugatan Warga soal Tolak Vaksin Denda Rp 5 Juta
Image: Ilustrasi vaksinasi. (Freepik)

Jakarta - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mempersilahkan warganya yang akan menggugat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami hormati jika nanti ada gugatan dari warga, karena itu adalah hak setiap warga negara," kata Riza lewat akun Instagram @ariza.patria. 

Namun, dikatakannya, hingga saat ini belum ada pemberitahuan dari MA terkait warga yang menggugat perda tersebut. 

Memang sebelumnya, seorang warga bernama Happy Hayati Helmi bersama dengan tiga kuasa hukumnya menggugat Perda DKI Jakarta yang mengatur sanksi bagi penolak vaksin COVID-19 ke MA. Terutama Pasal 30 yang mengatur sanksi pidana denda sebesar Rp 5 juta bagi warga yang menolak untuk divaksinasi.

"Sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari Mahkamah Agung (MA) bahwa ada gugatan warga sehubungan dengan Perda COVID-19. Jadi secara materi kami belum mengetahui persis gugatannya," ungkapnya.

Diketahui, Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 tersebut disusun oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bersama dengan DPRD Jakarta.

Nantinya, apabila ada gugatan dari warga terkait perda tersebut, dijelaskan Riza, pihaknya akan terus mematuhi sesuai dengan mekanisme hukum yang ada. Selain itu, pihaknya bersama dengan DPRD akan terus mensosialisasikan kepada warga terkait pentingnya vaksinasi.

"Kami ada biro hukum yang siap menghadiri berbagai acara persidangan jika ada gugatan. Kemudian, kami juga akan terus berkolaborasi dengan DPRD melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya dan tujuan utama dari vaksinasi untuk memberikan keamanan dan keselamatan bagi masyarakat," beber Riza.

"Kami mengikuti aturan pemerintah pusat tentang aturan dan mekanisme vaksinasi terkait dengan keamanan vaksin itu sendiri," imbuhnya.

Apabila ada gugatan, maka akan menjadi pertimbangan dan bahan evaluasi untuk Pemprov DKI Jakarta

"Jika ada yang keberatan dari warga terkait Perda, silahkan sampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang Riza.

"Masukan ataupun kritikan masyarakat dapat dijadikan bahan pertimbangan dan evaluasi bagi kami Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tandasnya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait