URnews

Waduh! Tolak Vaksinasi COVID-19 Terancam Denda Hingga Rp 5 Juta

Anita F. Nasution, Kamis, 22 Oktober 2020 21.54 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Waduh! Tolak Vaksinasi COVID-19 Terancam Denda Hingga Rp 5 Juta
Image: Ilustrasi vaksin. (European Pharmaceutical Review)

Jakarta - DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Perda Penanggulangan COVID-19 yang di dalamnya tertuang sejumlah aturan, salah satunya mengatur sanksi bagi orang yang menolak vaksinasi corona nih.

Penolakan vaksinasi yang dimasukkan ke dalam kategori pidana ini bahkan memberikan pidana berupa pidana denda hingga Rp 5 juta, guys.

Peraturan tersebut tertuang pada Ketentuan Pidana Pasal 29 yang berbunyi :

Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Tak hanya penolak vaksinasi saja, dalam Perda tersebut ada beberapa aturan lainnya yang juga dimasukkan ke dalam tindak pidana. Mulai dari penolakan pengobatan, membawa jenazah tanpa izin hingga pasien positif yang meninggalkan fasilitas isolasi.

Untuk pidana pelanggaran bagi orang yang menolak untuk dilakukan pengobatan, Perda mengatur pidana terhadap penolak yang tertuang pada Pasal 30 yakni, Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Kemudian sejumlah pelanggaran lainnya diatur pada beberapa pasal berikut:

Pasal 31

(1) Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas Kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 

(2) Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Pasal 32

Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait