URnews

Pemprov DKI Usulkan Status PPKM Jakarta Naik Level 3

Nivita Saldyni, Kamis, 3 Februari 2022 09.11 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemprov DKI Usulkan Status PPKM Jakarta Naik Level 3
Image: Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (@arizapatria/Instagram)

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan pemerintah pusat untuk menaikkan level Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta dari level 2 ke level 3.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Rabu (2/2/2022) malam.

"Peningkatan level sudah kami usulkan untuk dipertimbangkan kembali. Apakah perlu masih tetap seperti sekarang (PPKM) di level dua atau di level tiga," kata Riza.

Menurutnya, usulan itu telah menjadi pembahasan di lingkungan internal Pemprov DKI Jakarta. Riza mengatakan, pertimbangan pihaknya mengajukan usulan itu karena kondisi pandemi COVID-19 di Jakarta semakin mengkhawatirkan.

Namun, ia menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta hanya mengusulkan. Keputusan status level PPKM itu sendiri, kata Riza, ada di tangan pemerintah pusat.

"Betul bahwa DKI merupakan pusat penyebaran (epicentrum), tapi batasan kami mengusulkan. PPKM itu kewenangan pemerintah pusat atau Satgas," tegasnya.

Riza mengatakan bahwa Pemprov DKI berencana mengaktifkan kembali berbagai upaya demi menekan penyebaran. Mulai dari pengaktifan kembali Satgas RT/RW, mempersiapkan bantuan sosial untuk isolasi mandiri dan dapur umum di lima wilayah, hingga mengaktifkan kembali pusat informasi (call center) dan kanal pelaporan lain.

"Kami minta masyarakat supaya lebih aktif, giat melaporkan perkembangan yang ada, tempat hiburan dan mal kami akan bahas lebih detail lagi. Semuanya kami rinci, sudah ditugaskan masing-masing unit, dinas, badan terkait untuk mendetailkan kembali," pungkasnya.

Sebelumnya, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022, Provinsi DKI Jakarta berstatus PPKM Level 2. Status itu terhitung mulai 1 Februari hingga 7 Februari 2022.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait