URnews

Wagub DKI Bakal Sanksi Perkantoran yang Langgar WFO 50 Persen

Shelly Lisdya, Rabu, 19 Januari 2022 20.19 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Wagub DKI Bakal Sanksi Perkantoran yang Langgar WFO 50 Persen
Image: Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Humas Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengancam bakal memberikan sanksi kepada perkantoran yang menerapkan ketentuan work from office (WFO) lebih 50 persen.

"Tentu semua ada sanksi, pengawasan, monitoring akan tetap dilakukan," kata Riza kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).

Sebagai informasi, Jakarta kembali diberlakukan PPKM level 2 dengan aturan kewajiban WFO yakni 50 persen.

Lebih lanjut, Riza menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada unit usaha, perkantoran, ataupun pusat perbelanjaan yang tidak patuh terhadap ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Selain itu, Riza juga meminta Satgas untuk terus meningkatkan pengetatan dan pemberian sanksi apabila ada yang melanggar.

"Kami minta juga Satgas terus meningkatkan pengetatan dan penegakan dan pemberian sanksi kepada semua unit-unit kegiatan, apakah perkantoran, mal, pasar, tempat umum lainnya, termasuk pariwisata, apabila didapati melanggar, ya harus diberi sanksi," kata Riza 

Merujuk Inmendagri No 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, Level 1, COVID-19 di Jawa-Bali, work from office (WF0) dan masuk mal kapasitasnya dibatasi menjadi 50 persen. 

Sementara untuk supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Sedangkan pengunjung bioskop dibatasi hingga 70 persen. Serta tempat makan atau restoran dengan kapasitas 50 persen untuk area bioskop.

Pemerintah juga mengimbau untuk wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait