URtainment

Pemprov Jatim Belum Terima Pengajuan PSBB di Malang Raya

Nunung Nasikhah, Minggu, 3 Mei 2020 10.35 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemprov Jatim Belum Terima Pengajuan PSBB di Malang Raya
Image: Foto ilustrasi: unsplash

Malang – Sehubungan dengan rencana pengajuan penerapan skema Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Malang Raya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus menjalin komunikasi intensif dengan ketiga kepala daerah di wilayah setempat.

Hal tersebut karena hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum menerima berkas pengajuan PSBB dari tiga daerah di Malang Raya, yakni Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.

"Ibu Gubernur terus berkomunikasi dengan kepala daerah Malang Raya. Suratnya (pengajuan PSBB), sampai kemarin belum ada surat masuk," kata Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak Emil, di Kota Malang, sebagaimana dikutip dari Antara (3/5/2020).

Emil mengatakan, jika nantinya pelaksanaan PSBB di Malang Raya tersebut disetujui oleh Kementerian Kesehatan, masyarakat Malang Raya diimbau tidak khawatir. Pasar-pasar rakyat yang ada di wilayah Malang Raya, dipastikan tetap beroperasi.

"Saya tegaskan dengan PSBB, pasar rakyat itu akan tetap beroperasi. Jadi tidak perlu berfikir jika diterapkan PSBB, maka masyarakat tidak bisa berbelanja," tegas Emil.

Masyarakat Malang Raya, kata Emil, diimbau tetap tenang, dan tidak panik serta menimbun bahan kebutuhan pokok sebelum PSBB.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur, menurutnya, akan memastikan bahwa kebutuhan masyarakat untuk kebutuhan pokok selama PSBB akan tetap bisa terpenuhi.

"Orang masih bisa belanja, dan memenuhi kebutuhan pokok. Jangan sampai wacana PSBB ini membuat kita panik," ucapnya.

Selain itu, Emil juga mengatakan belum ada rencana untuk menerapkan PSBB di seluruh wilayah Jawa Timur seperti yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Semua opsi kita pertimbangkan setiap hari. jadi tidak bisa bilang, kita akan, atau tidak menerapkan (kebijakan) seperti itu," ujarnya.

 – Sehubungan dengan rencana pengajuan penerapan skema Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Malang Raya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus menjalin komunikasi intensif dengan ketiga kepala daerah di wilayah setempat.

Hal tersebut karena hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum menerima berkas pengajuan PSBB dari tiga daerah di Malang Raya, yakni Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.

"Ibu Gubernur terus berkomunikasi dengan kepala daerah Malang Raya. Suratnya (pengajuan PSBB), sampai kemarin belum ada surat masuk," kata Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak Emil, di Kota Malang, sebagaimana dikutip dari Antara (3/5/2020).

Emil mengatakan, jika nantinya pelaksanaan PSBB di Malang Raya tersebut disetujui oleh Kementerian Kesehatan, masyarakat Malang Raya diimbau tidak khawatir. Pasar-pasar rakyat yang ada di wilayah Malang Raya, dipastikan tetap beroperasi.

"Saya tegaskan dengan PSBB, pasar rakyat itu akan tetap beroperasi. Jadi tidak perlu berfikir jika diterapkan PSBB, maka masyarakat tidak bisa berbelanja," tegas Emil.

Masyarakat Malang Raya, kata Emil, diimbau tetap tenang, dan tidak panik serta menimbun bahan kebutuhan pokok sebelum PSBB.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur, menurutnya, akan memastikan bahwa kebutuhan masyarakat untuk kebutuhan pokok selama PSBB akan tetap bisa terpenuhi.

"Orang masih bisa belanja, dan memenuhi kebutuhan pokok. Jangan sampai wacana PSBB ini membuat kita panik," ucapnya.

Selain itu, Emil juga mengatakan belum ada rencana untuk menerapkan PSBB di seluruh wilayah Jawa Timur seperti yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Semua opsi kita pertimbangkan setiap hari. jadi tidak bisa bilang, kita akan, atau tidak menerapkan (kebijakan) seperti itu," ujarnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait