URnews

Pengajuan PSBB Malang Raya Ternyata Belum Diterima Gubernur

Nunung Nasikhah, Sabtu, 2 Mei 2020 16.50 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pengajuan PSBB Malang Raya Ternyata Belum Diterima Gubernur
Image: Instagram @humasprovjatim

Malang – Tiga daerah di Malang Raya, yakni Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu telah sepakat untuk mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat antara perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur bersama tiga kepala daerah Malang Raya di Kantor Bakorwil III Malang, Selasa, 28 April 2020 lalu.

Namun, hingga kini, surat pengajuan PSBB tersebut belum juga sampai di tangan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

“Untuk Malang Raya mungkin Pak Sekda, sudah ada informasi?” tanya Khofifah kepada Sekda Provinsi Jatim Heru Tjahjono saat ditanyai wartawan terkait pengajuan PSBB Malang Raya di Gedung Grahadi Surabaya, Jumat (1/4/2020) malam.

“Belum, bu,” jawab Heru Tjahjono singkat.

Khofifah juga mengakui bahwa surat pengajuan dari Malang Raya tersebut belum juga sampai di mejanya.

“Yang jelas di meja saya belum ada. Cuma saya sampaikan ke teman-teman beberapa saat yang lalu pasti surat itu akan melewati mejanya pak Sekda dulu. Jadi belum ya,” tuturnya.

Surat pengajuan PSBB tersebut diketahui masih dalam proses penyelesaian. Pemerintah Kota Batu sendiri menargetkan penyelesaian data pendukung yang akan dipergunakan untuk pengajuan skema PSBB ke Kementerian Kesehatan bisa rampung pekan depan.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Batu M Chori mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melengkapi data-data pendukung pengajuan PSBB.

"Tinggal melengkapi data pendukungnya, semoga minggu depan sudah selesai," ujarnya.

Menurutnya, untuk mengajukan skema PSBB ke Kementerian Kesehatan, perlu memenuhi beberapa kriteria yang telah diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB Dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Beberapa kriteria yang harus dipenuhi, diantaranya memuat jumlah kasus, jumlah kematian akibat COVID-19, penyebaran kasus, dan kaitan epidemiologi. Dari kriteria tersebut, jika memiliki skor 8-10, bisa menerapkan PSBB.

"Berdasarkan hasil perhitungan, dari empat kriteria itu, skor Kota Batu adalah empat. Sehingga, masuk dalam kategori karantina individu," tandasnya.

Namun, sebagai upaya efektivitas pelaksanaan PSBB di wilayah Malang Raya, dan sebagai bentuk komitmen untuk mendukung pencegahan penyebaran COVID-19, maka Pemerintah Kota Batu mendukung pengajuan PSBB yang akan dilakukan oleh Kota Malang dan Kabupaten Malang.

"Berdasarkan hasil pertemuan tiga kepala daerah, maka Pemerintah Kota Batu mendukung pengajuan PSBB," tegas Chori.

Ia melanjutkan, dalam pengajuan PSBB memerlukan waktu untuk penyiapan data pendukung. Nantinya, masing-masing pemerintah daerah akan melakukan paparan di hadapan Gubernur Jawa Timur, sebelum diajukan ke Kementerian Kesehatan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait