URtrending

Pemprov Jatim Dirikan Posko Pengaduan THR di Tiap Kota/Kabupaten

Nunung Nasikhah, Senin, 11 Mei 2020 12.10 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemprov Jatim Dirikan Posko Pengaduan THR di Tiap Kota/Kabupaten
Image: istimewa

Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah meminta seluruh perusahaan di Jawa Timur (Jatim) agar tidak lepas tangan terhadap kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para buruh dan karyawan.

"Perusahaan wajib hukumnya memberikan THR kepada seluruh pekerja/buruh yang masih aktif bekerja, dirumahkan, bahkan yang dalam proses PHK," ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Minggu (10/5/2020).

Menurut Khofifah, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap dan mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan (PHK terhitung sejak 24 April 2020) berhak menerima THR.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendirikan posko pengaduan THR di tiap daerah kabupaten/kota sebagai pengawasan agar aturan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijalankan dengan baik.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo menegaskan, di tengah situasi sulit sebagai akibat dari adanya pandemi virus corona (COVID-19), seluruh perusahaan tetap diwajibkan membayar THR kepada seluruh karyawannya. 

"Besaran THR sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan tepat waktu, yaitu paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," kata Himawan.

"Atas arahan Ibu Gubernur Khofifah, kami mendirikan Posko Pengaduan THR di kantor-kantor UPT dan Dinas Tenaga Kerja tiap daerah kabupaten/kota se-Jawa Timur," imbuhnya. 

Himawan mengatakan, posko tersebut diharapkan dapat menyelesaikan persoalan pembayaran THR antara pekerja dan pengusaha yang perusahaannya terdampak COVID-19.

"Silakan pekerja atau serikat pekerja, bahkan pengusaha yang memiliki hambatan pembayaran THR bisa mendatangi posko yang ada di tiap daerah kabupaten/kota. Sehingga nanti akan dikembangkan penyelesaian yang sinergi antara pekerja, pemerintah dan pemberi kerja," tuturnya.

Di Posko Pengaduan THR tersebut, kata Himawan, pengusaha dan pekerja bisa memusyawarahkan cara pembayaran THR secara damai. Apakah THR dibayarkan secara penuh atau diangsur beberapa kali.

"Intinya, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hak THR bagi setiap karyawan harus tetap dibayarkan secara penuh, meski pembayarannya dengan cara diangsur, semisal sebanyak dua atau tiga kali," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait