URnews

Resmi! Ini Kriteria PNS Penerima THR dari Menkeu Sri Mulyani

Nunung Nasikhah, Minggu, 3 Mei 2020 13.56 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Resmi! Ini Kriteria PNS Penerima THR dari Menkeu Sri Mulyani
Image: Menteri Keuangan Sri Mulyani. (djpb.kemenkeu.go.id)

Jakarta – Kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) PNS telah “ketok palu”. Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sejumlah ketentuan terkait kebijakan tersebut melalui Surat Menteri Keuangan tertanggal 30 April 2020 yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Dalam surat tersebut, Sri Mulyani menyebut bahwa perlu peninjauan ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020 termasuk soal pemberian THR.

Hal itu karena menurut Sri Mulyani, saat ini pemerintah tengah fokus untuk menangani pandemi COVID-19.

Oleh karenanya, pemberian THR akan disesuaikan dengan ketentuan tertentu. Termasuk besaran dan mengatur pihak mana saja yang berhak mendapat tunjangan tersebut.

"THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," tulis Sri Mulyani dalam surat tersebut.

Melalui surat tersebut, Sri Mulyani juga mencantumkan rancangan peraturan pemerintah tentang pemberian THR bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan Pegawai Non PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan yang diberikan pada 13 jenis jabatan PNS, TNI, Polri. Berikut daftarnya:

1. PNS.

2. Prajurit TNI.

3. Anggota Polri.

4. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.

5. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.

6. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.

7. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.

8. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.

9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.

10. Penerima Pensiun atau Tunjangan.

11. Pegawai nonPNS, pada LNS, LPP, atau BLU.

12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai UU.

13. Calon PNS.

Sementara itu, dalam surat tersebut juga disebutkan pihak mana saja yang tidak mendapatkan THR, di antaranya:

1. Pejabat negara, kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA.

2. Wakil Menteri.

3. Pimpinan Tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri.

4. Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri.

5. Dewan pengawas BLU.

6. Dewan Pengawas LPP.

7. Staf khusus kementerian.

8. Hakim Ad hoc.

9. Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).

10. Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara.

11. PNS, TNI, Polri yang sedang cuti diluar tanggungan negara.

12. PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Lalu, Sri Mulyani dalam surat tersebut juga mengatur besaran THR yang bakal diberikan. Rinciannya adalah sebagai berikut:

1. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum.

2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau hilang.

3. Penerima pensiun. THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.

4. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, TNI, Polri, yang meninggal, tewas, gugur, hilang, sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.

5. Penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai UU.

6. Pegawai nonPNS pada LNS, LPP, atau pegawai lain.

7. Pegawai NonPNS pada BLU, sebesar gaji remunerasi.

8. Calon PNS, paling banyak sebesar 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait