URnews

Pemprov Jatim Perluas Pembelajaran Tatap Muka Jenjang SMK

Anita F. Nasution, Selasa, 1 September 2020 14.14 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemprov Jatim Perluas Pembelajaran Tatap Muka Jenjang SMK
Image: Sekolah Tatap Muka. (Dok. Pemkab Nganjuk)

Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memutuskan untuk memperluas cakupan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di wilayah Jawa Timur untuk jenjang SMK.

Kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil peninjauan secara langsung terkait aktivitas uji coba pembelajaran tatap muka di sejumlah sekolah yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

“Saya menilai tingkat kesiapan sekolah dan kepatuhan siswa-siswi  SMA-SMK-SMA LB Jatim untuk menerapkan protokol kesehatan sudah sangat bagus. Begitu pula dengan respon orang tua. Pun dengan dukungan dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang juga luar biasa," ungkap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, seperti dikutip dari Dinas Komunikasi dan Informatika (DIskominfo) Jawa Timur (1/9/2020).

Selain itu, dengan melihat perkembangam situasi saat ini, Khofifah mengatakan, sudah saatnya pembelajaran tatap muka diperluas cakupannya khususnya untuk jenjang SMK.

Apalagi sejumlah praktik keterampilan yang dilakukan siswa SMK harus dilakukan secara langsung karena tidak cukup dilakukan secara virtual.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi mengatakan bahwa jumlah SMK yang diijinkan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka adalah 25% dari total jumlah SMK yang ada di kabupaten/kota setempat.

Pembelajaran tatap muka tersebut berlaku untuk daerah dengan status zona kuning dan oranye di wilayah Jawa Timur.

Wahid mengatakan, perluasan uji coba ini akan tetap disertai dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat serta mendapatkan persetujuan dari orang tua dan pemerintah daerah atau gugus tugas COVID-19 kabupaten/kota setempat.

"Untuk uji coba pembelajaran tatap muka tahap II ini, akan dimulai dari jenjang pendidikan SMK, karena berdasarkan SE 4 Menteri tentang penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, SMK di semua zona dapat menerapkan pembelajaran praktik, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," paparnya.

Sedangkan untuk jenjang SMA, menurut Wahid, akan ditetapkan kemudian sambil menunggu hasil evaluasi yang dilakukan oleh Tim Dindik Jatim.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait