URnews

Penampakan KPK Sita Rp 52,3 Miliar Terkait Korupsi Ekspor Benih Lobster

Griska Laras, Selasa, 16 Maret 2021 14.13 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Penampakan KPK Sita Rp 52,3 Miliar Terkait Korupsi Ekspor Benih Lobster
Image: KPK menyita uang tunai sekitar Rp52,3 miliar dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster /ANTARA (Reno Esnir)

Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 52.3 miliar dari salah satu bank terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Senin (15/3/2021).

Uang pecahan seratus ribuan itu dibawa masuk ke dalam Gedung Merah Putik KPK menggunakan dua troli barang.

"Tim penyidik KPK menyita uang tunai senilai Rp 52.3 miliar yang diduga berasal dari para eksportir yang mendapat izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih lobster di tahun 2020," kata Plt. Juru bIcara KPK, Ali Fikri seperti dilansir Antara, Selasa (16/3/2021).

Ali mengatakan, Edhy Prabowo diduga memerintahkan sekretaris jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuat surat pemerintah tertulis soal penarikan jaminan bank dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP.

1615878297-uang-suap.jpgSumber: KPK menyita uang tunai sekitar Rp52,3 miliar dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster /ANTARA (Reno Esnir)

"Kepala BKIPM kemudian memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk menerima bank garansi itu."

Lebih jauh, Ali mengatakan aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih lobster terseburt diduga tidak pernah ada.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK sudah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo; Staf khusus Edhy sekaligus Ketua dan Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri dan Andreau Misanti Pribadi; dan pengurus PT. Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi.

Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo dan  Ainul Faqih selaku staf istri Edhy Prabowo juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharitjo berperan sebagai pemberi suap. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait