URnews

Bripda Randy, Kekasih Novia Ditetapkan Tersangka dan Terancam Dipecat

Shelly Lisdya, Minggu, 5 Desember 2021 13.05 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bripda Randy, Kekasih Novia Ditetapkan Tersangka dan Terancam Dipecat
Image: Bripda Randy (twitter @ayang_utriza)

Surabaya - Polisi menetapkan pacar mahasiswi asal Mojokerto yang bunuh diri sebagai tersangka. Selain itu, Bripda Randy juga terancam dipecat sebagai anggota polisi.

Polda Jawa Timur menetapkan Bripda Randy yang merupakan anggota Polres Pasuruan sebagai tersangka atas kasus aborsi.

Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyebut, bahwa Bripda Randy dijerat dengan Pasal 384 KUHP tentang Aborsi Juncto Pasal 55 KUHP dengan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

1638684004-20211205-122958.jpgSumber: Bripda Randy diperiksa propam. (Istimewa)

"Untuk itu perbuatan melanggar hukum ini secara internal kami akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik, kami akan menjerat Pasal 7 dan Pasal 11, itu secara internal. Secara pidana umum kami juga akan menjerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP. Dan sudah mulai ditahan," kata Slamet, Sabtu (4/12/2021).

"Kami tidak pandang bulu, kami menerapkan pasal-pasal ini terhadap siapa pun anggota yang melakukan pelanggaran," katanya.

Sebelumnya, mahasisiwi Universitas Brawijaya Malang (NWR) nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun di makam ayahnya. Dia diduga depresi lantaran didesak kekasihnya, yakni Bripda Randy untuk mengaborsi janin yang dikandungnya. 

Bahkan NWR dan Bripda Randy sempat menggugurkan kandungannya dua kali sejak berkenalan pada 2020 lalu.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait