URnews

Kasus Pinjol Guru TK di Malang, Kuasa Hukum: Momen Perbaiki Fintech Ilegal

Shelly Lisdya, Rabu, 19 Mei 2021 16.00 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kasus Pinjol Guru TK di Malang, Kuasa Hukum: Momen Perbaiki Fintech Ilegal
Image: Ilustrasi fintech. (http://atlantigaz.com/)

Malang - Kuasa hukum dari Kantor Hukum 99 dan Rekan, Slamet Yuono mengatakan, kasus yang dialami guru TK di Malang, Jawa Timur bisa menjadi momen memperbaiki financial technology (fintech) ilegal.

"Ini momen memperbaiki fintech ilegal," ungkapnya ketika dihubungi Urbanasia, Rabu (19/5/2021).

Dikatakan Slamet, pihaknya telah mengadukan kasus tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, sejak terlilit utang sebesar Rp 40 juta dari 24 aplikasi fintech ilegal, guru S terus mendapat teror dari debt collector dan sempat akan bunuh diri.

"Kami kirim surat ke Satgas Waspada Investasi, itu kantornya di OJK pusat (Jakarta). Kami juga melayangkan ke Presiden, DPR, kepolisian dan AFPI," imbuhnya.

Ia mengaku, pihaknya menangani kasus ini secara pro bono, yakni tidak berbayar atau gratis sebagai pembelajaran bagi penyedia aplikasi pinjol ilegal.

Ia pun meminta kepada DPR untuk segera membuat undang-undang perlindungan data pribadi bagi peminjam, termasuk informasi nomor kontak dan galeri di smartphone. Tak hanya itu, ia juga meminta Kominfo segera memblokir aplikasi pinjol ilegal.

"Untuk pemerintah segeralah membuat suatu aturan seperti undang-undang perbankan, mereka bisa kena ancaman pidana, termasuk debt collector dan penyelenggara. Kalau mereka tidak terdaftar di OJK ya harus ada ancaman pidana," bebernya.

"Kominfo bisa lebih teliti lagi. Pelaku fintech ini teknologinya canggih sekali. Jadi, nggak boleh kalah," imbuhnya.

Sebelumnya, pada November 2020 S sudah melaporkan dan surat pengaduan tersebut sudah dikirimkan. Kemudian pada 15 Desember 2020, salah satu polisi mengaku dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menghubungi dan menanyakan permasalahan fintech ilegal yang menjerat dan meneror serta mengintimidasi S.

"Hanya saja sampai saat ini pihak Dittipid Siber Bareskrim Polri belum menghubungi lagi untuk menindak lanjuti dugaan tindak pidana yang dilakukan Fintech Ilegal kepada saya," kata S kepada awak media. 

Akibat kasus tersebut, S yang merupakan guru TK di Malang, Jawa Timur dipecat sebagai guru oleh pihak sekolah. S pun tak lagi mengajar sejak 5 November 2020. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait