URnews

Pencuri Data PeduliLindungi Ditangkap Polisi, Ini 5 Fakta-faktanya

Eronika Dwi, Minggu, 5 September 2021 11.12 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pencuri Data PeduliLindungi Ditangkap Polisi, Ini 5 Fakta-faktanya
Image: Ilustrasi vaksinasi. (Dok: Alodokter)

Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku pembobolan data atau akses ilegal aplikasi PeduliLindungi.

Penangkapan tersebut diatur dalam Pasal 30 dan 32 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Iman, pelaku memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 ini, yang mana sertifikat vaksinasi menjadi salah satu syarat dalam melakukan perjalanan atau kunjungan ke tempat-tempat tertentu.

"Pelaku yang ditangkap memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksinasi yang dipergunakan untuk melakukan perjalanan atau mengunjungi tempat yang wajibkan gunakan platform PeduliLindungi," ujarnya kepada wartawan, dikutip, Minggu (5/9/2021).

Berikut Fakta-fakta mengenai pembobolan data aplikasi PeduliLindungi:

1. Melibatkan Seorang Pegawai Kelurahan

Dari empat orang yang ditangkap Polda Metro Jaya, salah satunya merupakan pegawai kelurahan berinisial HH (23).

HH bekerja sebagai Staf Tata Usaha di Kelurahan Kapuk Muara. HH inilah yang bertindak melakukan pencurian data kependudukan.

"Mengapa dia memiliki akses terhadap NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan bisa mengakses (aplikasi) Pcare, karena yang bersangkutan adalah pegawai di Kelurahan Kapuk Muara," jelas Fadil Imran.

2. Modus Operandi

Menurut Fadil Imran, modus operandi para pelaku adalah dengan melakukan illegal access data kependudukan di Kelurahan Kapuk Muara. Pelaku, HH tersebut juga memiliki akses ke Pcare BPJS.

Setelah mendapatkan akses ke NIK, tersangka HH membuat sertifikat vaksin dengan memanfaatkan password dan username Pcare BPJS, yang mana terkoneksi ke aplikasi PeduliLindungi.

Selanjutnya, Fadil menyebut, HH bekerja sama dengan rekannya, FH (23), membuat dan menjual sertifikat vaksin kepada publik. Tersangka FH bertugas sebagai marketing untuk mempromosikan jasa ilegal mereka.

3. Sudah Terjual 93 Sertifikat Vaksin

Fadil Imran mengatakan, dari hasil pengakuan sementara tersangka, mereka sudah menjual 3 sertifikat vaksinasi yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi.

Menurut Fadil Imran, pelaku memasarkan sertifikat vaksinasi palsu tersebut melalui Facebook, dengan harga kisaran Rp 370 ribu.

"Menjual sertifikat vaksinasi tanpa melalui vaksinasi dan bisa langsung terkoneksi PeduliLindungi dengan harga satu sertifikat vaksinasi Rp 370 ribu," ujarnya.

4. Memburu Pembeli Sertifikat Vaksin Palsu

Polisi saat ini tengah memburu 93 orang yang membeli sertifikat vaksin palsu dari tersangka HH dan FH.

"Tim penyidik sedang mendalami 93 kartu vaksin yang sudah dapat dipergunakan di aplikasi PeduliLindungi agar bisa kita tarik kembali dan bisa diamankan," kata Fadil Imran.

5. Dua Pembeli Ditangkap

Dalam kasus ini, polisi juga berhasil menangkap dua orang pembeli sertifikat vaksinasi. Mereka adalah AN (21) dan DI (30).

Fadil Imran mengatakan, pelaku AN dan DI membeli sertifikat vaksinasi palsu dari FH dan HH melalui Facebook. Keduanya membayar Rp 350 ribu dan Rp 500 ribu untuk sertifikat vaksinasi palsu tersebut.

"Kedua saksi ini berperan melakukan pembelian sertifikat tanpa divaksin kepada akun Facebook Tri Putra Heru, dengan harga Rp 350 ribu yang satu dengan harga Rp 500 ribu," ungkap Fadil Imran.

Lebih lanjut, Fadil Imran mengatakan, AN dan DI mengaku membeli sertifikat vaksinasi palsu agar bebas melakukan mobilitas.

"Setelah menanyakan mengapa memesan lewat akun tersebut? Alasannya ingin bebas untuk ke mana-mana," jelas Fadil Imran.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait