URnews

Hasil Investigasi: Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor Lewat Fitur PeduliLindungi

Afid Ahman, Sabtu, 4 September 2021 18.37 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Hasil Investigasi: Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor Lewat Fitur PeduliLindungi
Image: Presiden Joko Widodo (Twitter @jokowi)

Jakarta - Setelah terkesan saling lempar tanggung jawab, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) duduk bareng memberberkan kasus beredarnya sertifikat vaksin Presiden Jokowi di media sosial.

Hasil investigasi didapati bocoran sertifikat vaksin Presiden Jokowi dilakukan oleh  pihak yang  menggunakan fitur pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 yang tersedia pada Sistem PeduliLindungi. 

Sebelumnya, fungsi pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 di sistem PeduliLindungi mensyaratkan pengguna menyertakan nomor handphone untuk pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi COVID-19. Namun kini hanya menggunakan 5 parameter yakni nama, Nomor Identitas Kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin untuk mempermudah masyarakat mengakses Sertifikat Vaksinasi COVID-19.

"Informasi terkait NIK dan tanggal vaksinasi COVID-19 Bapak Presiden Joko Widodo yang digunakan untuk mengakses Sertifikat Vaksinasi COVID-19 tidak berasal dari Sistem PeduliLindungi. Informasi NIK Bapak Presiden Joko Widodo telah terlebih dahulu tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum. Informasi tanggal vaksinasi Bapak Presiden Joko Widodo dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa," jelas Dedy Permadi, Juru Bicara Kemenkominfo.

1586848735-pedulilindungi.pngSumber: Aplikasi PeduliLindungi. (Instagram @kemenkominfo)

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, BSSN, dan Kementerian Kominfo mengaku telah melakukan tata kelola perlindungan data dan keamanan Sistem PeduliLindungi sesuai tugas dan fungsi yang diampu, sebagai berikut:

a. Kementerian Kesehatan, sebagai Wali Data bertanggung jawab agar pemanfaatan data pada Sistem Pedulilindungi yang terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN) sesuai dengan peraturan perundangan sebagaimana diatur oleh PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) serta Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Inisiatif Satu Data Indonesia. 

b. BSSN sebagai Lembaga yang berwenang untuk melaksanakan kebijakan teknis keamanan siber bertanggungjawab untuk melakukan pemulihan, dan manajemen risiko keamanan siber Sistem Elektronik sesuai amanat PP PSTE dan Pepres No. 28 Tahun 2021 tentang BSSN.

c. Kementerian Kominfo selaku regulator, penyedia infrastruktur PDN, serta pemberi sanksi terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi akan melakukan langkah strategis pemutakhiran tata kelola data Sistem Pedulilindungi sesuai PP PSTE, PM Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, serta Pepres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. 

Guna meningkatkan keamanan Sistem Pedulilindungi, pemerintah melalui Kementerian Kominfo, telah melakukan migrasi Sistem PeduliLindungi ke Pusat Data Nasional (PDN) pada 28 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB. Migrasi tersebut meliputi migrasi sistem, layanan aplikasi, dan juga database aplikasi Pedulilindungi. 

'Migrasi turut dilakukan terhadap Sistem Aplikasi SiLacak dan Sistem Aplikasi PCare,' ungkap Dedy.

Pemerintah menegaskan akan terus mengawasi keseriusan seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga keamanan Sistem Elektronik dan Data Pribadi yang dikelolanya, baik dalam hal teknologi, tata kelola, dan sumber daya manusia. 

"Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo telah melakukan penanganan dugaan kebocoran data terhadap 36 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sejak tahun 2019 sampai 31 Agustus 2021. Dari jumlah tersebut, 31 kasus telah selesai dilakukan investigasi dengan perincian sebagai berikut: 4 PSE telah dikenai sanksi teguran tertulis, 18 PSE diberikan rekomendasi teknis peningkatan tata kelola data dan Sistem Elektronik, sedangkan 9 PSE lainnya sedang dalam proses pemberian keputusan akhir terkait sanksi," jelas Dedy.

Ditegaskan Dedy, upaya pengawasan kepatuhan terhadap pengelola sistem PeduliLindungi, pihak yang mengelola data, serta para pengguna, akan terus dilakukan oleh Kementerian Kominfo dengan berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan, BSSN, serta pihak terkait lainnya.

Dalam kesempatan ini, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak tepat terkait sistem PeduliLindungi. 

"Pemerintah mengimbau agar masyarakat dapat mengunduh dan tetap memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi yang saat ini fiturnya terus dikembangkan untuk mendukung aktivitas masyarakat dalam masa adaptasi pengendalian pandemi COVID-19,” pungkas Dedy.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait