Penerbangan ke Kepulauan Nias Disekat Mulai 21 September 2020
Penyekatan yang dilakukan di Kepulauan Nias, Sumatera Utara dalam menekan jumlah sebaran virus COVID-19 kini akan mulai direalisasikan.
Penandatanganan terhadap kesepakatan bersama mengenai penyekatan daerah tersebut pun telah disetujui oleh seluruh Kepala Daerah di se-Kepulauan Nias bersama dengan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
Penandatanganan yang dilakukan di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumut, Pendopo Rumah Dinas Gubernur Jalan Jenderal Sudirman tersebut pun diikuti oleh Bupati Nias Sokhiatulo Laoli, Walikota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua, Bupati Nias Utara Marselinus Ingati Nazara, dan Bupati Nias Selatan Hilarius Duha.
Lewat kesepakatan tersebut, Kepulauan Nias akan menjalani penyekatan daerah terhitung mulai dari 21 September 2020 dalam waktu 2 minggu.
Dalam penandatanganan kesepakatan penyekatan daerah tersebut, ada beberapa hal yang akan diterapkan pada masa penyekatan ini urbanreaders.
Mulai dari melakukan penyekatan aktif untuk semua orang yang datang ke Kepulauan Nias dan membentuk satuah tugas untuk penanganan COVID-19 di Kepulauan Nias.
Dalam penandatanganan kesepakatan tersebut, Edy menyebutkan bahwa kegiatan ini tidak dapat ditunda agar jumlah kasus COVID-19 dengan mudah dapat dideteksi penularannya.
Penerapapan penyekatan di Kepulauan Nias ini akan dimulai dengan menyekat penerbangan dari Jakarta dan Medan menuju Nias serta jalur masuk kapal dari beberapa daerah, yaitu dari Sibolga, Singkil Aceh serta Teluk Bayur Sumatera Barat.
“Jadi kita melakukan penyekatan aktif di Nias. Ini tidak boleh kita tunda lagi. Yang pertama kita sekat adalah Bandara dari Jakarta ke Nias, dari Medan ke Nias, disekat bukan berarti disetop, saya kemarin berharap di Nias benar-benar total (isolasi), rupanya tidak bisa, perlu waktu. Untuk itu yang disekat adalah penumpang yang datang ke Nias" ujar Edy.