URnews

UU Cipta Kerja: Langgar Upah Minimum, Pengusaha Bakal Kena Sanksi

Shelly Lisdya, Selasa, 6 Oktober 2020 18.47 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
UU Cipta Kerja: Langgar Upah Minimum, Pengusaha Bakal Kena Sanksi
Image: Ilustrasi pengusaha. (Pixabay)

Jakarta - Selain merujuk pada pekerja atau buruh, UU Omnibus Law Cipta Kerja juga memberikan aturan kepada pengusaha.

Dari data Badan Legislasi DPR, ada aturan terkait kewajiban pengusaha membayar upah pada buruh. Apabila pengusaha melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi, seperti apa?

1. Upah Minimum

Pasal 88 E Ayat (2) UU Cipta Kerja menyatakan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Sedangkan pasal 90 UU Ketenagakerjaan No13/2003. Pada Ayat (1) disebutkan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, yakni setiap wilayah diberikan hak untuk menetapkan kebijakan Upah minimum mereka sendiri baik di tingkat provinsi dan tingkat Kabupaten/Kotamadya.

Namun, dalam UU No 13/2003, ada Ayat (2) yang berbunyi: Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, dapat dilakukan penangguhan.

Kemudian, Ayat (3) yang berbunyi: Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pada UU Cipta Kerja, ayat tentang penangguhan ini dihapuskan. Sehingga, pengusaha wajib membayar sesuai upah minimum.

2. Sanksi

Apabila pengusaha tidak membayar sesuai dengan upah minimum kepada pekerja atau buruh, maka pengusaha akan diberikan sanksi sesuai ketentuan tercantum dalam Pasal 185.

Pada Ayat (1) disebutkan, barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), dan Pasal 160 ayat (4), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Sedangkan pada Ayat (2) disebutkan, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

3. Upah Minimum Provinsi

Dalam UU Cipta Kerja, upah minimum bukan lagi mengikuti peraturan kabupaten/kota, melainkan provinsi.

Pasal 88C Ayat (1) menjelaskan, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

Kemudian pada Ayat (2) gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

Pasal 88C yang berbunyi:

(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

(4) Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

(5) Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi.

(6) Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang
statistik.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait