URtainment

Pengacara Sebut Amber Heard Bakal Ajukan Banding, Tolak Bayar Ganti Rugi

Hanisa Sutoyo, Jumat, 3 Juni 2022 10.04 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pengacara Sebut Amber Heard Bakal Ajukan Banding, Tolak Bayar Ganti Rugi
Image: Amber Heard. (Instagram @amberheard)

Jakarta - Setelah kalah atas Johnny Depp di sidang pengadilan, Amber Heard akan mengajukan banding terkait putusan juri bahwa ia terbukti mencemarkan nama baik mantan suaminya. 

Atas putusan tersebut, aktor 'Aquaman' itu harus membayar ganti rugi sebesar 10,35 juta dolar AS atau sekitar Rp 150 miliar kepada Depp. Sedangkan, Heard akan menerima 2 juta dolar AS.

Pengacara Amber heard, Elaine Bredehoft mengungkapkan bahwa kliennya itu tidak bisa membayar ganti rugi kepada Johnny Depp.

Melansir Los Angeles Times, Jumat (3/6), Elaine juga mengatakan bahwa kliennya memiliki alasan untuk mengajukan banding dan telah menghubungi pihak pengadilan.

"Kami bahkan telah mencoba untuk menghubungi pengadilan Inggris untuk membatalkan kasusnya karena dia sudah mendapatkan kesempatannya," ujar Bredehoft kepada pembawa acara 'Today', Savannah Guthrie.

Ketika ditanya terkait kemampuan Heard untuk membayar ganti rugi kepada Depp, Elaine menegaskan kliennya tidak bisa. 

"Sama sekali tidak," katanya.

Selama persidangan, Depp bersaksi tidak pernah memukul atau melakukan kekerasan seksual kepada Amber Heard. Justru ia menyatakan bahwa Heard yang melakukan kekerasan di dalam hubungan.

Heard mengatakan ia memukul Depp tapi dengan alasan membela dirinya dan adiknya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait