URnews

Pengemudi Mobil Pemukul Remaja di Medan Jadi Tersangka

Eronika Dwi, Sabtu, 25 Desember 2021 17.49 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pengemudi Mobil Pemukul Remaja di Medan Jadi Tersangka
Image: Pelaku pemukulan di parkiran Indomaret, HSM (45), saat konferensi pers di Polrestabes Medan (Foto: Instagram @Polrestabes.Medan)

Jakarta - Pengemudi yang viral usai memukul dan menendang seorang remaja pemilik motor di Medan resmi menjadi tersangka. 

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/12/2021).

Sementara itu, disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, tersangka berinsial HSM (45) mengaku tersinggung karena omongan korban, seorang anak laki-laki berinsial FAL (17), tidak sopan kepada dirinya, sehingga terjadilah insiden pemukulan tersebut. 

Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 18.00 WIB di parkiran Indomaret di Jalan Pintu Air IV Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor,  Kota Medan. 

Insiden ini diketahui saat korban pulang ke rumah dengan keadaan pipi memar. Berdasarkan keterangan korban, ia langsung dipukuli oleh terlapor dan ditendang, sehingga mengalami memar di pipi kiri dan kuping terasa sakit. 

Dikutip dari Instagram resmi Polrestabes Medan, pelaku memukul ke arah kepala sebelah kiri korban sebanyak satu kali, lalu pelaku menendang kaki kiri korban sebanyak satu kali, kemudian pelaku memukul dari arah atas kepala korban hingga mengenai wajah sebanyak satu kali, selanjutnya pelaku memukul kepala korban dengan kepalan tangan sebanyak satu kali. 

Saat ini, pihak kepolisian sudah menyimpan bukti satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian. 

Akibat perbuatannya, pasal yang dipersangkakan ke pelaku adalah Pasal 80 Ayat (1) Jo 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lambat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait