URedu

Pengertian dan Sejarah Hak Asasi Manusia

Kintan Lestari, Rabu, 27 Oktober 2021 13.26 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pengertian dan Sejarah Hak Asasi Manusia
Image: Ilustrasi hak asasi manusia. (Freepik/rawpixel.com)

Jakarta - Hak Asasi Manusia (HAM) atau human rights selalu disinggung di setiap kesempatan. Apa sih yang dimaksud dengan hak asasi manusia? Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki seseorang sejak orang tersebut lahir sampai orang tersebut meningga.

Berdasarkan KBBI Online, hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang dilindungi secara internasional, misalnya hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat, dan sebagainya. 

Karena diperoleh sejak lahir, maka HAM bersifat universal alias berlaku di mana saja dan egaliter atau berlaku untuk siapa saja.

Sejak kapan lahirnya HAM? Konsep HAM lahir tiga tahun setelah Perang Dunia II berakhir.

Seperti dilansir situs PBB, konsep HAM lahir saat dirumuskannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948.

Dalam perumusan deklarasi itu, masyarakat internasional bersumpah untuk tidak akan pernah lagi membiarkan kekejaman seperti yang terjadi dalam Perang Dunia II serta tragedi holocaust, yakni pembantaian Yahudi oleh Nazi, terjadi lagi. 

Para pemimpin dunia memutuskan untuk melengkapi Piagam PBB dengan peta jalan untuk menjamin hak setiap individu di mana pun. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait