URnews

Pengganti Anies sebagai Pejabat Gubernur DKI Dilantik Oktober 2022

William Ciputra, Kamis, 12 Mei 2022 15.32 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pengganti Anies sebagai Pejabat Gubernur DKI Dilantik Oktober 2022
Image: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Istimewa)

Jakarta - Menjelang tahun 2024, seluruh kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota akan dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Hal ini dilakukan menyusul ketentuan terbaru tentang pemilihan kepala daerah digelar secara bersamaan pada tahun 2024 mendatang.

Namun demikian, penunjukan dan pelantikan Pejabat Gubernur atau Bupati/Wali Kota akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan akhir masa jabatan masing-masing kepala daerah. 

Provinsi DKI Jakarta turut menjadi daerah yang akan dipimpin oleh Pejabat Gubernur. Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Pejabat Gubernur DKI yang akan menggantikan posisi Anies Baswedan akan dilantik pada bulan Oktober 2022 mendatang. 

“Juli untuk Aceh, Oktober untuk DKI Jakarta,” kata Tito usai melantik lima pejabat gubernur, Kamis (12/5/2022. 

Tito menjelaskan, calon pejabat gubernur DKI Jakarta yang akan menggantikan Anies sama dengan kriteria calon pejabat lainnya, yaitu pejabat tinggi setingkat madya atau eselon I. 

Saat ini, kata Tito, pihaknya masih dalam tahap menerima masukan terkait kandidat yang tepat untuk memimpin Ibu Kota sampai 2024 mendatang. 

“Kita profiling, apakah yang bersangkutan ada masalah atau tidak, ada potensi kasus atau tidak,” tandas Tito. 

Sepanjang tahun 2022 ini, setidaknya ada 101 daerah yang kepala daerahnya berakhir masa jabatan. Sedangkan pada tahun 2023, akan ada 170 kepala daerah yang akan berakhir masa jabatan. 

Sedangkan pada hari ini, Kamis (12/5/2022), Mendagri Tito Karnavian telah melantik 5 pejabat gubernur, yaitu untuk Provinsi Sulawesi Barat, Papua Barat, Banten, Bangka Belitung, dan Gorontalo. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait