URnews

Pengobatan Alternatif Bakal Kena PPN, Ini Respons Paranormal

Anisa Kurnasih, Selasa, 15 Juni 2021 17.47 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pengobatan Alternatif Bakal Kena PPN, Ini Respons Paranormal
Image: Ilustrasi pengobatan alternatif (Ki Geni Seketi for Urbanasia)

Jakarta - Rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tak cuma berlaku untuk sembako dan sekolah. Kini, layanan medis pun disebut bakal dikenai pajak termasuk jasa pengobatan alternatif yang dilakukan paranormal loh.

Hal itu mencuat karena dalam draf revisi undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), pemerintah menghapus pembebasan PPN untuk sejumlah layanan medis. 

Padahal, pelayanan medis dalam ayat (3) Pasal 4 UU KUP yang berlaku saat ini, masuk dalam kategori jasa yang tidak dikenakan PPN. Namun dalam draf perubahan jasa rumah pelayanan kesehatan dihapus dari kategori tak kena PPN.

Nah, dalam Undang-undang nomor 42 tahun 2009 disebutkan, yang termasuk ke dalam jasa pelayanan kesehatan medis yaitu jasa dokter umum, jasa dokter hewan, jasa kebidanan dan dukun bayi hingga jasa pengobatan alternatif termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

Dengan kata lain, merujuk kepada Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, jasa paranormal pun termasuk ke dalam jasa pelayanan yang dikenai PPN, guys.

Nah, terkait hal itu, Urbanasia pun meminta tanggapan kepada sejumlah praktisi supranatural yang juga menguasai bidang pengobatan alternatif yakni Ki Geni Seketi dan Suhu Tjoeng (Ki Panunggal Rasa).

Secara terang-terangan, Ki Geni pun menyatakan tidak setuju dengan rencana pengenaan pajak untuk jasa layanan medis termasuk pengobatan alternatif. Alasannya, menurut Ki Geni, tidak semua orang menjadikan pengobatan alternatif sebagai pekerjaan atau profesi utama seseorang. 

Baca Juga: Heboh Rumor Ir Soekarno Masih Hidup, Begini Kata Paranormal

Apalagi, ia membeberkan jika tak banyak orang yang mau menyatakan dirinya adalah seorang paranormal atau praktisi supranatural secara terbuka. 

“Pengobatan alternatif itu kan juga banyak dilakukan oleh orang-orang yang juga memiliki pekerjaan lain, ini bisa saja dilakukan seseorang sebagai profesi sampingan saja,  nah kalau pasiennya tidak menentu, bagaimana nanti perhitungannya? Sedangkan dia saja mungkin tidak membuka praktiknya setiap hari,” beber Ki Geni kepada Urbanasia, Selasa (15/6/2021).

Sementara itu, Suhu Tjoeng (Ki Panunggal Rasa) juga turut menanggapi rencana ini. Kepada Urbanasia, ia menjelaskan, sangat sulit rasanya untuk mengetahui atau melacak siapa saja yang memiliki profesi paranormal termasuk yang mengklaim dirinya bisa mengobati secara alternatif atau non-medis.

“Menurut saya,akan sangat sulit untuk negara melacak siapa saja pihak yang diduga sebagai praktisi, karena hal itu terkait privasi seseorang. Nah untuk pajak sendiri, bagaimana perhitungannya? Pekerjaan paranormal kan gaib, apakah pajaknya gaib juga?” katanya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait