URnews

Penjaga Sekolah Simpan Sabu di Dalam Buku Perpustakaan

Itha Prabandhani, Sabtu, 1 Oktober 2022 14.06 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Penjaga Sekolah Simpan Sabu di Dalam Buku Perpustakaan
Image: Ilustrasi perpustakaan. (Pixabay/Stocksnap)

Mataram – Seorang penjaga sekolah di wilayah Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial LDS (43) kedapatan menyimpan paket sabu-sabu dalam buku yang ada di ruang perpustakaan sekolah. Delapan paket klip plastik disembunyikan pelaku dalam sebuah buku yang dalamnya sudah dimodifikasi sebagai kotak penyimpanan.

Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara Iptu Ketut Artana, modus penyimpanan narkoba ini terungkap dari hasil pengembangan penangkapan LDS di kawasan Pantai Klui, Kabupaten Lombok Utara.

“Jadi, modus pelaku simpan paket sabu-sabu dalam buku perpustakaan ini terungkap dari penelusuran pengakuan pelaku yang berprofesi sebagai penjaga sekolah,” kata Artana, seperti dikutip Antara, Kamis (29/9/2022).

Awalnya, polisi hanya memeriksa kamar jaga LDS yang ada di sekolah. Karena tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkoba, polisi memperluas penggeledahan ke setiap ruang sekolah.

“Awalnya memang kami tidak menemukan apa-apa. Akan tetapi, berkat kejelian anggota kami di lokasi, barang bukti paket sabu-sabu berhasil ditemukan dalam susunan buku yang ada di ruang perpustakaan,” jelasnya.

Jumlah barang bukti sabu-sabu yang disita petugas sedikitnya 39 gram.

“Ada delapan paket klip plastik beragam ukuran dan berat. Itu semua kami sita dalam satu buku yang dalamnya sudah dimodifikasi dengan bentuk kotak,” ucapnya.

Dari temuan barang bukti narkoba di perpustakaan sekolah, pengembangan berlanjut ke lokasi ketiga di rumah LDS di wilayah Ampenan. Dari rumah LDS, anggota menemukan alat isap sabu-sabu dan timbangan elektrik. Selain itu, petugas juga menyita buku tabungan dan telepon seluler milik pelaku.

Kepada polisi, LDS mengaku bahwa dirinya mendapatkan sabu-sabu dengan memesan dari seseorang yang berdomisili di Pulau Bali. Namun, LDS mengaku tidak kenal orang tersebut, karena sistem pembelian dengan modus menempatkan barang di suatu tempat.

“Jadi, sistem beli putus. LDS ini tidak bertemu dengan penjualnya. Barang disimpan di suatu tempat dan dikabarkan via telepon,” imbuh Artana.

Artana mengatakan bahwa penangkapan LDS di kawasan Pantai Klui merupakan tindak lanjut pengembangan penangkapan seorang pria berinisial LI di wilayah Lombok Utara.

“Selama 1 jam sebelum LDS ditangkap, anggota lebih dahulu menangkap jaringannya berinisial LI di Lombok Utara. Hasil pengembangan, LDS ditangkap,” jelasnya. 

Dari kasus ini pun penyidik telah menetapkan LDS dan LI sebagai tersangka. Keduanya dikenai Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait