URnews

Penyakit DBD di Jatim Capai 6.420 Kasus, Tertinggi dari Malang

Nunung Nasikhah, Senin, 24 Agustus 2020 11.25 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Penyakit DBD di Jatim Capai 6.420 Kasus, Tertinggi dari Malang
Image: istimewa

SurabayaDinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Timur mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap penyakit yang disebabkan oleh nyamuk seperti demam berdarah dengue (DBD) dan Malaria.

Pasalnya, menurut data Dinas Kesehatan Jawa Timur, sampai dengan semester I, yakni sejak Januari hingga Juli 2020, angka kematian akibat DBD dan Malaria di Jawa Timur masih tinggi.

Faktor yang menyebabkan nyamuk semakin banyak di antaranya karena cuaca, tumpukan barang yang terlalu banyak, tanaman-tanaman liar, dan banyaknya genangan air.

"Berdasarkan imbauan WHO (organisasi kesehatan dunia), masyarakat harus waspada serta melakukan berbagai cara demi menghindari gigitan nyamuk," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, dr Herlin Ferliana, MKes, seperti dikutip dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timut (24/8/2020).

Herlin menambahkan, jumlah kasus DBD di Jawa Timur sampai 31 Juli 2020 mencapai angka 6.420 kasus. Dari jumlah tersebut, daerah dengan kasus tertinggi DBD berasal dari wilayah Malang yang mencapai 1186 kasus.

Sementara itu, untuk jumlah angka kematian akibat DBD mencapai 58 kasus. Dalam hal ini, Kabupaten Pacitan menjadi daerah tertinggi angka kematian akibat DBD yaitu 7 orang.

"Sedangkan, untuk total jumlah kasus Malaria di Jawa Timur sampai semester 1 2020 sebesar 190, daerah tertinggi yaitu Kota Madiun 46 kasus dan Trenggalek 29 kasus,” kata Herlin.

“Jumlah kematian akibat Malaria ada 2 kasus, di Jember 1 orang dan Kota Malang 1 orang," tambahnya.

1598242902-dataDBD.jpgSumber: Data kasus DBD di wilayah Jawa Timur selama Januari-Juli 2020 (Diskominfo Jatim)

Untuk menekan angka kasus DBD dan Malaria, Dinkes Jatim menghimbau masyarakat untuk melakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan kegiatan 3 M Plus minimal satu minggu sekali secara rutin, dengan penerapan satu rumah satu jumantik.

Artinya, di setiap rumah/ bangunan/ institusi/ instansi ada satu orang yang bertanggung jawab memantau jentik.

Kegiatan 3 M Plus meliputi, membersihkan bak mandi, vas bunga, tempat minum binatang peliharaan, tatakan dispenser, menutup rapat Tempat Penampungan Air (TPA), menyingkirkan barang bekas seperti ban bekas, botol plastik, kaleng bekas.

Ditambah dengan kegiatan memberantas larva dengan larvasida, memelihara ikan pemakan jentik, memasang  ovitrap atau larvitrap atau mosquitotrap, menghindari gigitan nyamuk dengan cara menanam pohon pengusir nyamuk, kelambu, repelent dan sejenisnya.

Di samping itu, Herlin juga mengatakan, apabila ada anggota keluarga dengan gejala demam selama 2 hari dan tak kunjung turun setelah minum obat penurun panas, agar segera dirujuk dan membawa ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat.

Kendati demikian, masyarakat dapat memberikan pertolongan pertama dengan memberi minum sebanyak-banyaknya.

Minuman berupa, air putih boleh dibubuhi gula atau oralit, susu, air kelapa, jus, kuah sop, kuah kaldu. Bisa juga dengan memberi obat penurun panas, dikompres, dan segera bawa ke sarana pelayanan kesehatan terdekat.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait