URnews

Pergantian DVR CCTV di Kasus Brigadir J Tak Kantongi Izin Ketua RT

Nivita Saldyni, Kamis, 24 November 2022 18.55 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pergantian DVR CCTV di Kasus Brigadir J Tak Kantongi Izin Ketua RT
Image: Rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga yang jadi TKP pembunuhan berencana Brigadir J. (Dok. PMJ)

Jakarta - Fakta baru kembali terungkap dari persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Kamis (24/11/2022). Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga, Seno Sukarto, menyebut penggantian DVR CCTV yang dilakukan tiga hari pascapenembakan tersebut tak mengantongi izinnya.

Hal itu terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan. Sebagai informasi, Seno berhalangan hadir di persidangan karena sakit.

“Penggantian DVR CCTV dilakukan tanpa izin dari saya selaku Ketua RT dan saya baru tahu tentang penggantian DVR CCTV tanggal 11 Juli 2022,” ujar JPU membacakan BAP Seno di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Dalam BAP tersebut, Seno juga menjelaskan dua orang satpam yang masing-masin bertugas pada 8 dan 9 Juli 2022 sempat datang ke rumahnya pada tanggal 12 Juli untuk menjelaskan kejadian tanggal 9 Juli soal pergantian DVR CCTV. Dua orang itu adalah Marzuki dan Abdul Zapar.

“Tanggal 9 Juli 2002 ada sekitar 3 sampai 5 orang yang datang mengaku sebagai anggota polisi ke pos pengamanan Kompleks, tapi tidak beritahu di mana bertugas dan tidak berikan nama, lalu mereka mengganti DVR CCTV yang ada dengan yang baru,” bebernya.

Adapun DVR dan CCTV yang diganti itu bukan milik pribadi. Ia menegaskan, CCTV dan DVR di Kompleks Polri Duren Tiga di pos satpam milik warga RT 05 RW 01 yang dibeli dari hasil iuran warga.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait