URnews

Perhatian! PNS Bolos 10 Hari Langsung Dipecat

Nivita Saldyni, Jumat, 24 Juni 2022 14.02 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Perhatian! PNS Bolos 10 Hari Langsung Dipecat
Image: Menteri PANRB Tjahjo Kumolo (Dok. Kementerian PANRB)

Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini tak bisa bolos sembarang. Menurut aturan terbaru pemerintah, PNS bisa-bisa dipecat kalau bolos sampai 10 hari.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.16/2022 tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara tertanggal 17 Juni 2022.

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja,” ungkap Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam SE tersebut.

Selain itu, sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS juga akan dikenakan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun. Tjahjo menjelaskan pemberian sanksi ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 huruf f.

Nah, agar SE tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, Tjahjo juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan pengawasan soal kehadiran pegawai dengan lebih ketat. Ia juga meminta PPK mengawasi PNS agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu 37,5 jam per minggu dengan lima atau enam hari kerja dalam seminggu untuk menjamin tercapainya kinerja individu maupun organisasi.

Hal ini, kata Tjahjo, dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat. Selain itu, pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya juga bisa dilakukan dengan cepat.

“Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan jam kerja dikenakan hukuman disiplin sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait