Perhatikan Hal Ini Sebelum Ajukan KPR, Agar Tak Salah Langkah

Jakarta - Memiliki rumah mungkin menjadi salah satu impian sejumlah orang. Namun, seiring meningkatnya populasi membuat harga rumah pun selalu naik setiap tahunnya. Maka, kondisi tersebut dimanfaatkan bank untuk menawarkan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Namun, menurut Felicia Putri Tjiasaka selaku Co-Founder Ternak Uang, ia mengingatkan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan KPR.
Berikut ini, terdapat beberapa hal yang wajib diperhatikan sebelum mengajukan KPR, seperti yang dijelaskan oleh pemegang sertifikasi Certified Financial Analyst (CFA) level 3 tersebut.
Baca Juga: 3 Tips Penting Sebelum Kamu Mengajukan KPR
Kenali KPR
Sebelum memutuskan mengajukan KPR, sebaiknya harus mengetahui terlebih dahulu cara 'bermain' KPR. Pertama, perlu menjadi catatan sebelum mengajukan KPR, kamu harus membayar uang muka atau biasa disebut down payment (DP). Biasanya, nilai DP 20 persen dan untuk sisanya bisa diangsur atau dicicil maksimal 15-20 tahun.
"Nah, cicilan ini harus disesuaikan dengan kemampuan kita. Untuk diketahui, jumlah cicilan itu maksimal 30 persen dari total penghasilan bulanan yang diterima," ujar Felicia Putri Tjiasaka, Founder Ternak Uang, dikutip dari rilisnya, Jumat (3/12/2021).
Sebagai contoh, apabila seseorang punya pendapatan Rp10 juta per bulan, maka cicilan KPR yang disarankan adalah maks. Rp3 juta setiap bulannya.
Namun perlu dicatat, persentase cicilan tersebut juga bersifat akumulatif. Artinya, jika si pengaju KPR juga punya angsuran lainnya, misalnya cicilan motor Rp 1 juta/bulan, maka besar maksimal cicilan KPR yang ditanggung adalah sebesar Rp 2 juta.
Kedua, biaya KPR tidak hanya angsuran pokok dan bunga KPR, akan tetapi ada juga ada biaya lainnya, seperti biaya appraisal, yaitu biaya untuk survei rumah yang akan ditaksir. Biaya tersebut berkisar sekitar Rp1-Rp1,5 juta. Lalu adapun biaya administrasi sekitar Rp500 ribu, hingga biaya provisi senilai 1 persen dari pinjaman KPR. Kemudian, kamu juga harus menganggarkan dana asuransi jiwa dan kebakaran, yang besarannya tergantung umur pengajuan cicilan dan nilai rumah yang akan dicicil.