URnews

Tapera, Benarkah Solusi Pembiayaan KPR Murah?

Tim Urbanasia, Jumat, 10 Juli 2020 17.12 | Waktu baca 6 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tapera, Benarkah Solusi Pembiayaan KPR Murah?
Image: Ilustrasi Tapera. Sumber: Urbanasia

Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pada 20 Mei 2020 lalu. Tujuan utama dari Tapera ini adalah menghimpun dana dari masyarakat, yang nantinya dapat digunakan untuk membantu pembiayaan pemilikan rumah bagi para pesertanya. Namun, benarkah Tapera ini akan menjadi solusi buat kamu yang ingin memiliki hunian sendiri? Yuk, simak ulasan lengkap dari Urbanasia berikut.

Apa itu Program Tapera?

Meski PP baru ditandatangani pada bulan Mei lalu, konsep tabungan jangka panjang buat pembiayaan pembelian rumah ini udah ada dalam undang-undang sejak tahun 2016, guys. Jadi, dasar hukum program ini sudah tertuang pada UU 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang targetnya berlaku secara nasional mulai 2021.

Nah, karena sebentar lagi program ini sudah mulai berlaku, penting buat kamu memahami apa sih Tapera ini. Persis BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Tapera ini nantinya wajib dibayarkan oleh ASN, karyawan swasta, dan pekerja lepas, baik WNI atau WNA, yang memiliki gaji minimal setara dengan UMK.

Menurut Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, Ariev Baginda Siregar, ide dari Tapera ini adalah bentuk kehadiran negara untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya untuk memiliki rumah yang layak.

“Jadi apa Tapera itu, yaitu penyediaan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan dan berkesinambungan sifatnya,” papar Ariev pada Urbanasia.

“Di situlah, semua pekerja di seluruh Indonesia yang mempunyai upah UMR itu berkewajiban (menabung). Jadi, kita sama-sama menabung untuk bergotong-royong. Itu sebetulnya itu refleksi dari sila ke-3, Persatuan Indonesia. Jadi kita sama-sama bekerja bergotong royong untuk membantu orang yang mempunyai keterbatasan kemampuan untuk membeli rumah,” jelas Ariev.

Dengan begitu, melalui program Tapera ini, diharapkan solusi pembiayaan perumahan bisa menjadi lebih mudah, karena menggunakan prinsip gotong royong itu tadi, guys.

Bagaimana Mekanisme dan Berapa Iurannya?

Lebih lanjut, Ariev mengungkapkan, mekanisme Tapera ini nantinya menyasar kelompok penghasilan dari tingkat UMR sampai dengan Rp 8 juta, untuk mendapatkan pembiayaan perumahan jangka panjang yang murah. Caranya, dia harus datang ke bank sebagai anggota. Artinya, sudah menabung ya, guys. Kalau disetujui KPR Taperanya, bisa mendapatkan bunga yang jauh lebih rendah daripada KPR komersiil, yaitu 5% sepanjang tenor.

Terus, berapa nih iurannya? Sejauh ini yang kita tahu besarnya iuran adalah 3%. Buat pekerja kantoran, 0,5% ditanggung oleh kantor dan sisanya 2,5% dipotong dari besarnya gaji kamu, guys.

Jenis keanggotaan Tapera ini ada dua macam, yaitu ‘pekerja’ dan ‘pekerja mandiri’. Yang disebut ‘pekerja’ adalah orang kantoran seperti karyawan swasta, ASN, anggota TNI dan POLRI. Buat mereka ini, iurannya langsung dipotongkan dari gaji bulanan.

Sementara itu, yang disebut sebagai ‘pekerja mandiri’ adalah pekerja lepas, paruh waktu, atau individu misalnya abang bakso, abang sayur, atau pemilik warung. Nah, karena mereka nggak punya gaji bulanan, maka sistem pembayaran iurannya adalah dengan melakukan penyetoran sendiri ke Badan Pengelola (BP) Tapera, paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Syarat Mendapatkan Pembiayaan

uangpixabay.jpgSumber: Pixabay

Banyak pertanyaan yang muncul dari program ini, yaitu “Kalau saya sudah menabung dan menjadi anggota, apakah secara otomatis bisa mendapatkan kredit rumah murah?” Duh! Sayangnya nggak, guys.

Saat kamu mengajukan kredit pembiayaan rumah, BP Tapera akan memeriksa dan menganalisis detail kelayakan anggota yang mengajukan pembiayaan dari Tapera ini. Jadi, nggak secara otomatis bisa dapat pembiayaan rumah. Ada beberapa persyaratan dalam PP 25/2020 Pasal 38, yang mesti dipenuhi, yaitu:

  • Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas) bulan;
  • Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;
  • Belum memiliki rumah; dan/atau menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

Jadi, masih jadi tanda tanya juga nih tentang definisi “golongan masyarakat berpenghasilan rendah" itu.

Nah, karena dalam persyaratan itu disebutkan bahwa pembiayaan diberikan pada yang belum memiliki rumah atau ingin memiliki rumah pertama, lalu gimana dong dengan yang sudah punya rumah? Apa bisa tetap merasakan manfaatnya?

Menurut Ariev, masyarakat yang telah memiliki rumah tetap bisa mendapatkan manfaatnya dengan mengajukan kredit untuk renovasi atau pembangunan.

“Kalau dia udah punya tanah, ya sudah. Dia hanya mengajukan membangun rumah, dia mengkredit untuk membangun rumah. Sementara, kalau dia sudah punya rumah, dia bisa masuk juga untuk merenovasi rumahnya. Itu bisa. Jadi, bermanfaat,” jelasnya.

Klaim Iuran Kepesertaan

Pertanyaan selanjutnya, kalau kita nggak mendapatkan fasilitas tersebut karena satu dan lain hal, terus, uang yang udah disetor bisa diambil lagi, nggak?

Jawabannya, bisa. Tapi, ada syaratnya lagi, guys, yaitu kalau kepesertaan Tapera kamu sudah kelar. Syarat yang tertuang dalam PP 25/2020 Pasal 23, seperti ini:

  • Telah pensiun bagi Pekerja;
  • Telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri;
  • Peserta meninggal dunia
  • Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta, selama 5 (lima) tahun berturut-turut.


Syarat yang terakhir ini, misalnya saat dia nggak punya pekerjaan lagi atau gajinya di bawah UMK.

Ketika kepesertaan berakhir, simpanan kamu bakal dibalikin lagi dengan disertai bunga. Menurut UU dan PP Tapera, bunga ini disebut dengan istilah pemupukan.

“Sedangkan orang yang dikatakan penabung mulia, dia bisa memanfaatkan itu pada waktu dia pensiun, diambil lagi duitnya. Kalau saya sih melihatnya dalam pendekatan ini, mungkin, selain dia menabung, dia juga ibadah kepada teman-teman yang mempunyai kemampuan yang lebih rendah daya belinya itu. Yang pastinya InsyaAllah pada waktu dia tarik itu, hasil investasinya pasti lebih lebih tinggi daripada tabungan biasa,” papar Ariev.

Jangan Bebani Masyarakat

Terlepas dari niat mulia pemerintah menyediakan fasilitas dana pembiayaan pemilikan rumah dengan asas gotong royong ini, Financial Planner Aidil Akbar menegaskan, jangan sampai program ini menjadi beban bagi masyarakat.

“Secara semangatnya saya rasa sih, bagus. Dana Tapera dipersiapkan untuk membantu masyarakat bisa memiliki rumah atau properti, paling nggak rumah pertama. Hanya saja, yang menjadi pertanyaan saya, dan ini belum terjawab juga, adalah kenapa harus ada lembaga khusus satu lagi? Karena setahu saya, uang muka DP beli rumah itu sudah di-cover dan juga ada di dalam dana BPJS tenaga kerja. Jadi kalau sudah ada di BPJS tenaga kerja, kenapa harus tetap ada Tapera lagi?” ungkap Aidil.

“Ini kan berarti menjadi beban kepada masyarakat. Mungkin sebagian orang bilang kecil potongannya, tapi itu buat mereka yang penghasilannya besar. Tapi, kalau buat yang penghasilannya kecil, itu akan sangat terasa,” lanjutnya.

Untuk itu, biar bisa menikmati manfaatnya, menurut Aidil para milenial mesti diberikan kepastian dan konsep yang bagus untuk memperoleh hunian di masa depan.

“Jadi, berapapun potongan yang akan dia terima, baik kecil maupun besar, akan tetap dirasa memberatkan, kalau dia tidak bisa menerima benefitnya. Kalau misalnya dia ada kepastian bahwa, eh kamu dipotong ya setiap bulan 500 ribu, dipaksa buat nabung beli rumah, nanti kamu akan mendapat mini studio ukuran 12 meter persegi, 15 tahun dari sekarang. Jadi orang kalau dipotong (gajinya) tapi ada kepastian, apalagi dengan konsep yang sangat bagus, orang pasti akan ikhlas. Tapi, ketika orang dipotong (gajinya) dengan tidak ada kepastian uangnya bisa balik apa enggak, saya rasa enggak ada yang mau bayar. Dari yang cuma Rp 50 ribu sampai ratusan ribu, jutaan, mau dia milenial, mau dia generasi X, pasti semuanya akan komplain, karena kan itu uang dia,” papar Aidil.

1586271013-mengatur-keuangan.jpgSumber: Ilustrasi. (Freepik)

Teknis Pelaksanaan Belum Jelas

Meski akan mulai berlaku pada tahun 2021, sampai sekarang kita masih belum tahu nih guys, mengenai teknis pembiayaan ini. Apakah kita bakalan dikasih duit terus disuruh bikin rumah sendiri, atau harus milih rumah yang udah dibikinin kontraktor yang ditunjuk BP Tapera dan nggak bisa milih lokasi.

Yang jelas, menurut penjelasan Ariev, untuk tahap awal, PNS sudah mempunyai saldo awal dari hasil perpindahan Taperum ke Tapera. Lalu, nanti pada tahun 2021, baru masuk BUMN, BUMD, BUMDES, diikuti TNI dan POLRI. Jadi, keseluruhan proses itu akan berlangsung bertahap, selama tahun 2021 – 2022.

Sementara itu, untuk pegawai swasta, pendaftaran masih bisa dilakukan paling lambat 7 tahun lagi. Jadi, buat kamu para pekerja swasta, program ini baru akan efektif pada tahun 2027 mendatang. Masih ada cukup banyak waktu untuk mempertimbangkan plus minus dari program ini, guys.
 

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait