URnews

Perjalanan Kasus Lukas Enembe hingga Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Nivita Saldyni, Selasa, 13 September 2022 17.07 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Perjalanan Kasus Lukas Enembe hingga Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Image: Gubernur Papua Lukas Enembe. (Pemprov Papua).

Jakarta - Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 Miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status itu ternyata sudah diberikan kepada Lukas sejak 5 September 2022.

Hal itu dikonfirmasi oleh koordinator tim kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening pada Senin (12/9/2022).

"Saya mendapat informasi, perkara ini sudah penyidikan. Itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September (2022) Bapak Gubernur sudah jadi tersangka. Padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," ujar Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua, Senin.

Menurut Roy, harusnya seseorang bisa ditetapkan tersangka apabila ada dua alat bukti dan sudah diperiksa sesuai putusan MK Nomor 21 Tahun 2014, sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Namun ia menganggap hal itu tidak terpenuhi sehingga ia masih mempertanyakan dasar penetapan status tersangka terhadap kliennya itu.

"Kami menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini," sambungnya.

Keterangan Lukas Versi Pengacara

Stefanus menambahkan, pihaknya juga sudah mendapat keterangan dari Lukas Enembe atas kasus tersebut. Stefanus mengatakan, dugaan gratifikasi dana sebesar Rp 1 miliar yang masuk ke rekening Lukas adalah dana pribadi sang gubernur untuk berobat ke Singapura pada Maret 2020.

"Uang itu dikirim Mei 2020 karena pak gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, ya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar. Gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," tegasnya.

Lukas Tak Penuhi Panggilan KPK karena Alasan Kesehatan

Sementara itu harusnya Senin (12/9/2022) Lukas menjalani pemeriksaan oleh KPK di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua. Namun yang bersangkutan tak hadir karena alasan kesehatan.

Ia diketahui sempat mengajukan izin berobat ke luar negeri selama seminggu, mulai 12 - 26 September 2022. Permohonannya itu pun sudah diajukan sejak lama dan telah ditandatangani oleh Mendagri. Sehingga tim kuasa hukumnya memastikan Lukas dalam kondisi sakit. Menurut keterangannya, kesehatan Lukas kurang baik sejak Minggu (11/9/2022).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait