URnews

Perjalanan RUU PKS: Diinisiasi Sejak 2012 tapi Belum Juga Disahkan

Nivita Saldyni, Minggu, 15 Agustus 2021 17.25 | Waktu baca 5 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Perjalanan RUU PKS: Diinisiasi Sejak 2012 tapi Belum Juga Disahkan
Image: Ilustrasi demo RUU PKS. (ANTARA)

Jakarta – Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) hingga saat ini belum kunjung disahkan. Padahal jika dilihat dari catatan perjalanannya, sudah sekitar 11 tahun RUU PKS ini diperjuangkan.

Penasaran seperti apa perjalanan panjang RUU PKS? Bagaimana nasibnya saat ini? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Urbanasia telah mengumpulkan informasi dari berbagai sumber dan merangkumnya dalam artikel berikut ini!

Cikal Bakal RUU PKS

RUU PKS awalnya diinisiasi oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Dalam catatan Komnas Perempuan, embrio substansi RUU PKS sendiri telah muncul sejak 2010. Kala itu Komnas Perempuan sudah menyatakan bahwa Indonesia dalam konsisi darurdat kekerasan seksual. Hal ini dibuktikan dengan terjadinya peningkatan jenis kekerasan seksual selama 2001 – 2010. Dari yang semula hanya ada 10, bertambah menjadi 11, lalu 14, hingga terakhir tercatat ada 15 jenis kekerasan seksual di Indonesia.

Sejak saat itulah, Komnas Perempuan terus berjuang untuk melindungi hak-hak korban kekerasan seksual hingga akhirnya mengusulkan RUU PKS ke DPR pada 2012. Dua tahun kemudian, draf RUU PKS mulai disusun. Namun baru pada Mei 2016, DPR meminta Komnas Perempuan menyerahkan naskah akademik RUU PKS. Saat itulah payung hukum untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual sekaligus jadi perlindungan bagi korban kekerasan seksual ini masuk dalam daftar Penambahan Prolegnas 2015-2019.

Dalam naskah akademik RUU PKS setidaknya ada sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur. Mulai dari pelecehan seksual, eksploitasu seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, hingga penyiksaan seksual.

RUU PKS Menjadi Usulan Inisiatif DPR

Bak gayung bersambut, dukungan juga datang dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi menyatakan dukungannya terhadap RUU PKS saat bertemu dengan pihak Komnas Perempuan pada Juni 2016. Lalu pada tahun 2017, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui draf RUU PKS itu dibawa ke Rapat Paripurna. Hasilnya, DPR sepakat RUU PKS menjadi usulan inisiatif DPR dan menyerahkan penanganannya kepada Komisis VIII.

Setelah itulah DPR baru mengirimkan draf RUU tersebut ke pemerintah. Hasilnya, rumusan Komnas Perempuan dalam RUU tersebut yang semula berisi 152 pasal kemudian dipangkas menjadi 50 pasal.

Mulai Alami Rintangan di Tengah Proses Pembahasan

Pembahasan RUU PKS pun berlanjut di tahun 2018. Namun sayang, di tahun inilah RUU PKS harus menghadapi jalan yang berliku, banyak pro-kontra mulai bermunculan di tengah masyarakat.

Mulai dari munculnya sejumlah orang yang menolak RUU PKS karena dinilai memberi celah terhadap praktik perzinahan, bertentangan dengan agama, hingga dugaan RUU PKS yang melegalkan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Hingga akhirnya, DPR pun sempat menyatakan bahwa pembahasan RUU PKS ditunda hingga Pemilu 2019 rampung.

Lalu pada September 2019, Bambang Soesatyo yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR RI mengatakan bahwa pengesahan RUU PKS menjadi UU di masa keanggotaan DPR periode 2014-2019 ditunda. Pembahasan RUU PKS kemudian dibawa di masa jabatan DPR periode selanjutnya, yaitu 2019-2024.

“DPR saat ini bisa melakukan ‘carry over’ terhadap RUU yang belum selesai setelah mengesahkan UU Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (P3),” ungkapnya pada 26 September 2019, seperti dilansir dari Antara.

Namun semakin tahun, jumlah kasus kekerasan seksual terus meningkat. Kehadiran payung hukum yang jelas sangat dinanti berbagai pihak, termasuk para korban kejahatan seksual. Namun sayangnya RUU PKS belum juga disahkan, bahkan masih menjadi polemik di masyarakat.

Ditarik dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020

Menurut catatan DPR RI, Komisi VIII kembali menangani soal RUU PKS pada periode 2019 – 2024. Namun belum sempat dibahas, usulan mencabut RUU PKS dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 datang dari Komisi VIII.

Seperti yang Urbanasia beritakan dalam artikel ‘Usul Tarik RUU PKS dari Prolegnas, Komisi VIII DPR : Pembahasannya Sulit’, salah satu alasan pencabutan itu karena pembahasannya yang dinilai sulit. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang.

“Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena pembahasannya agak sulit,” kata Marwan dalam rapat bersama Baleg pada 30 Juni 2020 lalu.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan alasan lainnya adalah karena pro-kontra terhadap RUU ini yang masih sangat tinggi.

“Pro dan kontra masih sangat tinggi, bahkan dari judul saja masih belum ketemu. Tapi karena pernah dibahas pada periode lalu dan ada keputusan ‘carry over’ maka tetap dimasukkan,” kata Yandri seperti dilansir oleh Antara pada 2 Juli 2020.

Alhasil, RUU PKS pun telah dicabut dari daftar Prolegnas Prioritas 2020. RUU itu pun dijanjikan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

“Hasil rapat konsultasi Baleg dan Pimpinan serta rapat konsulrasi pengganti Bamus kita akan memasukkan RUU PKS di Prolegnas Prioritas 2021 dan sudah diputuskan kemarin,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta pada 16 Juli 2020.

Masuk Lagi Dalam Prolegnas, Bagaiaman Nasib RUU PKS?

Setelah perjalanan panjang, RUU PKS akhirnya berhasil masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 berkat dukungan dari seluruh partai. Kini, Panitia Perja (Panja) yang bertanggung jawab terhadap RUU PKS dipimpin oleh Willy Aditya, anggota DPR RI dari fraksi Partai Nasdem yang juga merupajan Wakil Ketua Baleg DPR RI.

Dalam sebuah acara diskusi online tentang RUU PKS yang digelar akhir Juli 2021 lalu, Willy mengaku pembahasan RUU PKS telah menimbulkan perdebatan yang alot. Pasalnya terjadi benturan ideologi dan cara pandang.

“Faktanya memang perbedaan pendapat terjadi sangat a lot, ini concern kami di Panja,” katanya.

“Saya terus bangun komunikasi yang intensif dengan semua pihak untuk kemudian mencari solusi terhadap kendala-kendala agar bisa sama-sama menjalankan niat baik,” jelasnya.

Sementara itu hingga saat ini terdapat tiga poin penting dalam RUU PKS yang sedang dalam pembahasan di Baleg. Mulai dari pentingnya UU ini karena adanya kekosongan payung hukum dalam kekerasan seksual, aparat penegak hukum harus berperspektif korban, serta UU yang harus berpihak kepada korban.

Sementara mengutip dari Antara, Willy mengaku saat ini Baleg belum memiliki draf RUU PKS. Draft tersebut dikatakan masih dalam proses penyusunan dan bakal dipresentasikan pada awal Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 yang dimulai besok, 16 Agustus 2021. Kendati demikian, ia optimis bahwa RUU PKS bakal disahkan tahun ini. Jadi, mari kita tunggu kelanjutannya!

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait