URnews

Perkosa Santriwati 10 Kali, Oknum Pimpinan Ponpes di Subang Ditangkap

Shelly Lisdya, Rabu, 22 Juni 2022 20.07 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Perkosa Santriwati 10 Kali, Oknum Pimpinan Ponpes di Subang Ditangkap
Image: Ilustrasi perkosaan. (Pixabay)

Jakarta - Kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan kembali terjadi. Kali ini, seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Subang, Jawa Barat tega memperkosa satriwatinya yang masih berusia 15 tahun.

Aksi bejat pelaku yang juga merupakan ASN di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Subang itu dilakukan kepada korban sebanyak 10 kali lebih.

Kapolres Subang, AKBP Sumarni mengatakan, pelaku berinisial DAN (45) yang merupakan tenaga pendidik dan PNS di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Subang ini sudah melakoni aksi bejatnya selama satu tahun terakhir. 

"Selama waktu itu, sudah 10 kali pelaku melakukan aksi bejat kepada korban sejak bulan Desember 2020 sampai sampai 7 Desember 2021," ujar Sumarni di Mapolres Subang, Rabu (22/6/2022).

Kasus ini kemudian terungkap usai orangtua korban mendapati adanya surat. Dalam surat tersebut, korban menuliskan perbuatan pelaku terhadapnya.

Sumarni mengungkapkan, bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan modus memberikan pelajaran ‘khusus’ kepada korban. Saat ini, DAN sebagai pelaku pun sudah ditangkap polisi. 

Dari keterangannya, DAN mengaku awalnya memaksa korban untuk melakukan persetubuhan secara paksa. Selain itu, pelaku juga membujuk korban dengan mengatakan persetubuhan itu sebagai proses belajar dan diniatkan supaya dapat ridho guru.

Akibat perbuatan kejinya, pelaku terjerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait