URnews

Cabuli 6 Santri, Pimpinan Ponpes di Jombang Diamankan Polisi

Nivita Saldyni, Selasa, 16 Februari 2021 16.44 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Cabuli 6 Santri, Pimpinan Ponpes di Jombang Diamankan Polisi
Image: Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho menggelar pers rilis kasus dugaan pencabulan di pondok pesantren Jombang, Senin (15/2/2021). (Tribratanews Jombang)

Jombang - S (50), seorang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur diamankan polisi karena mencabuli sejumlah santri.

S berhasil diamankan berkat adanya laporan dari korban dan orang tua korban sejak 8 Februari 2021 lalu.

“Awalnya ada dua orangtua yang melapor petaka yang dialami putrinya. Kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan yang akhirnya mengembang," kata Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho, dikutip Urbanasia dari rilis resminya, Selasa (16/2/2021).

Dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Jombang, Senin (15/2/2021) lalu, Agung menduga korbannya ada belasan. Namun dari hasil pemeriksaan polisi yang terdata barulah enam orang.

"Hingga saat ini korban yang terdata sebanyak enam santri. Namun jumlah tersebut bisa berkembang belasan orang. Kami masih menunggu laporan korban lainnya," imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, para santri yang jadi korban S rata-rata berusia 16 sampai 17 tahun. Mereka berasal dari beragam daerah, ada yang dari Jombang hingga kota lain di Jawa Tengah. 

Polisi mengatakan, aksi ini dilakukan S dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai pimpinan pondok.

Status S yang juga seorang Kyai di pondok tersebut membuat para korban takut untuk melawan.

“Karena pemimpin pondok, kewenangan tersebut disalahgunakan oleh tersangka untuk membujuk korban, sehingga membuat para korban ketakutan dan memilih untuk tunduk dan patuh atas semua perintah dari tersangka hingga korban tidak berani melakukan perlawanan ketika dicabuli berkali–kali oleh tersangka,” jelasnya.

Tersangka mengaku melakukan perbuatan ini karena tergoda dan nafsu saat melihat santri-santri dengan paras cantik itu. Parahnya aksi tersebut telah dilakukannya selama dua tahun terakhir.

Pelaku menggunakan modus bujuk rayu dan melakukan aksinya di malam hari, setelah salat Isya' dan juga Tahajjud. Mula-mula S mendatangi asrama santri, lalu melancarkan aksinya.

“Perbuatan bejat itu dilakukan setelah Isya', ada juga yang dilakukan setelah Tahajjud. Korban ada yang hanya diraba-raba, ada juga hingga dilakukan persetubuhan," kata Agung.

Hingga saat ini, polisi belum menerima laporan adanya santri yang menjadi korban tersebut hamil. Namun pemeriksaan lebih lanjut akan kembali dilakukan jika ada laporan masuk.

Adapun barang bukti yang diamankan bersama S di antaranya beberapa unit handphone, pakaian dalam korban, dan baju-baju korban.

Kini, S harus menanggung perbuatannya itu dengan mendekam di tahanan. Tersangka dijerat Pasal 76 e junto Pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014, dengan ancaman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait