URedu

Permendikbud Baru, Mahasiswa Semester Akhir Boleh Bayar UKT 50 Persen

Nunung Nasikhah, Senin, 22 Juni 2020 11.53 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Permendikbud Baru, Mahasiswa Semester Akhir Boleh Bayar UKT 50 Persen
Image: Ilustrasi. (unsplashed)

Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) belum lama ini meluncurkan kebijakan untuk mendukung mahasiswa di masa pandemi Coronavirus Disease (COVID-19).

Salah satu yang kebijakan yang disoroti yakni tentang penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Kemendikbud mengatur mekanisme penyesuaian UKT ini melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19. 

“Kami terus berkomitmen menghadirkan akses pada layanan pendidikan. Beberapa penyesuaian kebijakan dilakukan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan agar tetap memperoleh hak dan menjalankan layanan pendidikan secara optimal,” ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, seperti dikutip dari website resmi Kemendikbud (22/6/2020).

Kebijakan tersebut, kata Nadiem, dibuat setelah Kemendikbud melakukan kajian dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk merumuskan kebijakan terbaik.

“Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya gotong-royong dan dukungan pemerintah terhadap seluruh insan dan satuan pendidikan yang terkena dampak pandemi, sehingga diharapkan mereka akan mampu melewati tantangan yang ada,” ujarnya.

Ada empat arahan kebijakan baru yang diatur dalam Permendikbud tersebut. Pertama, UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19.

Kedua, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali. Contoh saat mahasiswa tengah menunggu kelulusan.

Ketiga, pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa.

Lalu terakhir, mahasiswa di masa akhir kuliah diperbolehkan membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil kurang dari atau sama dengan 6 SKS.

Ini berlaku untuk semester 9 bagi mahasiswa program sarjana (S1) dan sarjana terapan (D4) atau semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3).

Menurut Nadiem, melalui kebijakan ini ia berharap proses kuliah tidak terganggu selama pandemi. Selain itu juga agar lebih hemat biaya karena tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus.

Ia juga berharap pihak kampus memberi fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT dan penghematan di masa akhir kuliah.

“Arahan kebijakan ini berdasarkan kesepakatan Majelis Rektor PTN (MRPTN) pada tanggal 22 April 2020,” tutur Nadiem.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait