URtrending

Netizen Ramai Bandingkan Kasus Novel Baswedan dan Mahasiswa Papua

Eronika Dwi, Jumat, 12 Juni 2020 18.55 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Netizen Ramai Bandingkan Kasus Novel Baswedan dan Mahasiswa Papua
Image: Urbanasia

Jakarta - Publik dibuat heran dengan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman satu tahun penjara kepada dua terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) kemarin.

Rahmat terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan yang mengakibatkan luka berat kepada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 saat menyiramnya.

Sedangkan, Rony juga dituntut hukuman satu tahun penjara karena dianggap terlibat dalam penganiayaan. Dia terbukti membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.

Keduanya pun dinilai telah melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.

Namun, JPU menilai kedua terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menilai cairan yang disiram Rahmat tidak disengaja mengenai mata Novel.

"Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi," tambah jaksa.

Tagar 'Ga Sengaja' pun menjadi trending topic Twitter Indonesia setelah banyak netizen yang dibuat heran dengan keputusan JPU tersebut pada hari ini, Jumat (12/6/2020).

Saat berita ini ditulis, sudah ada 21 ribu lebih cuitan netizen yang mengomentari kejanggalan terhadap hukuman para pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan itu.

1591962593-trending-novel.png


"Ga sengaja palak kau. Even children know, it was intentional. But, brou... This is Indonesia (Bahkan anak-anak tau, kalo itu disengaja.. Tapi.. Ini Indonesia..)," komentar salah seorang netizen Twitter.

Ditambah lagi, publik semakin heran dengan kebijakan yang dinilai berlebihan kepada Mantan ketua BEM Papua, Ferry Kombo yang melakukan aksi menentang rasisme.

Seperti diketahui Ferry Kombo dituntut 5-17 tahun penjara atas tuduhan pasal makar dalam aksi unjuk rasa di Kota Jayapura, Papua pada Agustus 2019 lalu.

Aksi tersebut merupakan buntut tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.

"Cuma di Papua Ketua BEM dijerat Pasal Makar & dituntut 10 Tahun Penjara karena aksi menentang Rasisme," komentar netizen yang menilai ketidakadilan terhadap hukuman Ferry.

Ada apa sih ini? Menurut kalian gimana?

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Urbanasia.com (@urbanasiacom) pada

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait